Lappung – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik anak usaha Sugar Group Companies (SGC).
Kebijakan ini menyasar lahan seluas 85.244 hektare di Provinsi Lampung yang taksiran nilainya menembus angka fantastis, Rp14,5 triliun.
Baca juga : Zarof Ricar Inkrah, Kejagung Pastikan Penyelidikan Bos Sugar Group Tetap Berjalan
Pencabutan izin tersebut diumumkan Nusron usai menggelar rapat koordinasi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 21 Januari 2026.
Langkah drastis pemerintah itu merupakan eksekusi atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2015, 2019, dan 2022.
Menurut Nusron, audit BPK menyingkap fakta bahwa HGU korporasi terbit di atas aset negara, tepatnya milik Kementerian Pertahanan (Kemhan).
“Setelah membedah LHP BPK, kami menemukan adanya sertifikat HGU atas nama PT Sweet Indo Lampung dan kawan-kawan yang berdiri di tanah Kemhan.
“Alhamdulillah, seluruh pihak sepakat sertifikat itu dinyatakan dicabut,” ujar Nusron, dikutip pada Kamis, 22 Januari 2026
Tumpang Tindih dengan Pangkalan Militer
Diketahui, wilayah yang selama bertahun-tahun menjadi perkebunan tebu dan pabrik gula itu sejatinya adalah area Pangkalan Udara (Lanud) Pangeran M. Bunyamin.
Baca juga : Lahan, Mesin, dan Utang Triliunan: Kisruh Lama Sugar Group vs Marubeni Terbuka Lagi
Kawasan strategis ini berada langsung di bawah pengelolaan serta pengawasan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).
Sertifikat yang dianulir kementerian tidak hanya satu, melainkan mencakup kepemilikan PT Sweet Indo Lampung beserta 6 entitas perusahaan lain yang masih bernaung di bawah bendera Sugar Group.
“Jika ditotal berdasarkan LHP BPK, nilai asetnya mencapai sekitar Rp14,5 triliun,” tambah Nusron.
Dikembalikan ke TNI AU
Pasca keputusan pencabutan, status penguasaan lahan akan beralih kembali ke tangan negara.
Kementerian Pertahanan c.q. TNI AU selaku pemilik sah akan segera mengambil alih pengelolaan area.
Rencananya, TNI AU bakal mengajukan permohonan pengukuran ulang demi penerbitan sertifikat baru yang valid.
Mengenai proses transisi di lapangan, pemerintah telah menyiapkan skema penanganan khusus.
Nusron menyebutkan akan ada pendekatan persuasif maupun tindakan fisik yang nantinya dipimpin langsung oleh pihak TNI AU bersama Wakil Menteri Pertahanan.
Kesepakatan strategis tersebut lahir dari kolaborasi lintas lembaga yang melibatkan sejumlah petinggi hukum dan keamanan, termasuk KSAU Marsekal TNI M. Tonny Harjono, Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono, serta Deputi Penindakan KPK.
Baca juga : Penyidikan Zarof Berlanjut, Rumah Bos Sugar Group Purwanti Lee Digeledah Pasca Mangkir





Lappung Media Network