Lappung – BKSDA dan polisi amankan 4355 burung ilegal di Tol Lampung.
Operasi gabungan antara BKSDA Bengkulu-Lampung dan PJR Ditlantas Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 4.355 burung ilegal di ruas Tol Terbanggi-Bakauheni (Bakter) KM 136 pada Minggu, 1 Desember 2024.
Baca juga : KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 358 Kulit Satwa Langka
Ribuan burung tersebut diangkut menggunakan sebuah minibus berwarna silver dengan nomor polisi B-1672-NOK.
“Kendaraan tersebut membawa 111 keranjang buah dan 32 boks kardus.
“Saat diperiksa, ternyata berisi ribuan burung dari berbagai jenis,” ungkap Kepala BKSDA Bengkulu-Lampung, Hifzon Zawahiri, Selasa, 2 Desember 2024.
Ribuan Burung dari Berbagai Jenis
Burung-burung yang ditemukan mencakup berbagai spesies, mulai dari ciblek (1.699 ekor), trucukan (1.190 ekor), hingga spesies langka seperti poksay mandarin (5 ekor) dan kerakbasi alis hitam (5 ekor).
Jenis-jenis lain yang disita antara lain gelatik batu, pleci, perkutut, hingga pentet kelabu, dengan beberapa di antaranya memiliki nilai jual tinggi karena keindahan suara maupun tampilannya.
Burung-burung ini diduga diangkut dari Palembang, Sumatera Selatan, untuk dijual secara ilegal di pasar burung di Natar, Lampung Selatan.
Baca juga : TNI AL Gagalkan Penyelundupan 194 Ribu Benih Lobster di Lampung
Beberapa spesies seperti poksay dan pleci menjadi target utama perdagangan satwa liar karena tingginya permintaan dari penghobi burung kicau.
Informasi dari LSM Flight
Operasi ini merupakan tindak lanjut informasi yang diterima BKSDA dari LSM Flight, yang melaporkan adanya rencana pengiriman burung ilegal melintasi tol Lampung.
Aparat Polda Lampung kemudian mengamankan dua warga asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, yang diduga menjadi pelaku penyelundupan.
“Kami menduga ada jaringan perdagangan satwa liar yang memanfaatkan jalur strategis di wilayah ini,” ujar Hifzon.
Ancaman pada Populasi dan Ekosistem
Hifzon menegaskan, perdagangan satwa liar tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius pada populasi burung di habitat aslinya.
“Ini ancaman besar bagi keberlanjutan fauna Indonesia dan keseimbangan ekosistem.
“Sinergi seperti ini penting untuk memutus rantai perdagangan ilegal,” katanya.
Baca juga : Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu
Burung-burung yang disita akan dievakuasi ke tempat rehabilitasi untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Setelah dinyatakan sehat, mereka akan dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya.
BKSDA dan Polisi Amankan 4355 Burung Ilegal di Tol Lampung
Sementara itu, 2 pelaku yang diamankan saat ini tengah diperiksa untuk mengungkap jaringan perdagangan satwa liar yang lebih luas.
Aparat juga akan menelusuri jalur distribusi dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam sindikat ini.
“Perdagangan ilegal satwa liar tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga dapat mengancam keberlanjutan ekosistem secara keseluruhan.
“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kekayaan fauna Indonesia,” pungkas Hifzon.
Baca juga : Bakauheni Jadi Titik Panas Perdagangan Kulit Satwa Ilegal





Lappung Media Network