Maka masyarakat Kota Depok tidak perlu ragu lagi dengan penerapan pelayanan elektronik yang akan menjadi kebiasaan baru.
Di sela-sela pemaparannya, Indra pun bercerita tentang kedatangan Menteri AHY ke Kecamatan Tapos belum lama ini.
“Pak Menteri melihat langsung kami bekerja di lapangan, Pak menteri ingin memastikan bahwa hal terkecil dari pemasangan patok dan pemotretan udara dilakukan dengan benar dan dapat dipahami oleh masyarakat,” terang Indra.
Baca juga: Dokter di Pesibar Mengeluh: Jam Kerja Ekstrem dan Penempatan Jauh
Kabar baiknya, dari 11 kecamatan di Kota Depok, 30 kelurahan sudah dilakukan pemotretan udara, di antaranya Kecamatan Tapos dan Cipayung yang sudah keseluruhan selesai.
Bidang-bidang tanah yang belum duduk dalam data base, saat ini tengah dikerjakan, disempurnakan.
“Semua masih berjalan, kalau sudah menjadi kota lengkap, maka pelayanan harusnya tidak ada lagi hambatan, itu menjadi garansi dan sudah ditunggu publik,” tegas Indra.
“Kalau saat ini dilakukan secara serentak. Maka jelas saja effortnya luar biasa tinggi. Pekerjaannya bertambah, tanggung jawab bertambah, sementara pendapatan harus diselaraskan. Karena ini tugas negara, ya harus kita jalankan sesuai dengan koridor dan ketentuan berlaku,” jelas Indra.
Sebelum menutup penjelasannya, Indra kembali meyakinkan para notaris, PPAT se-Kota Depok bahwa adanya perubahan kultur tersebut bukan hambatan hanya penyesuaian.
“PPAT dan notaris harus pula menjelaskan perubahan yang terjadi. Perubahan yang paling terkecil sekalipun harus dijelaskan. Misal saja, kalau dulu sertifikatnya warna hijau dan berlembar-lembar, kini hanya menerima satu lembar saja berwarna putih,” terangnya.
“Stok yang hijau mungkin sisanya tinggal seribu, karena kita sudah melayani digital dengan nomor seri yang telah teregistrasi karena adanya pelayanan secara elektronik,” jelasnya.
Sekarang menumpuk permintaan validasi terkait perubahan yang terjadi dari pelayanan manual ke elektronik.
“Kami mengerti sekali kondisi yang terjadi pada rekan-rekan PPAT, notaris. Kami berjanji akan melakukan akselerasi secepat mungkin dalam transisi ini,” kata Indra Gunawan.
Aturan
Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. Termasuk, Petunjuk Teknis No. 3 Tahun 2024, Tata Cara Penerbitan Sertifikat Elektronik.
Serta dilandaskan pada Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 285/SK-OT.01/III/2024 Tentang Penunjukan Kantor Pertanahan Prioritas dalam Program Kabupaten/Kota Lengkap Penerbitan Dokumen Elektronik dan Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2024.
