Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » BPN Kota Bima Ajak Masyarakat Hindari Sengketa

    BPN Kota Bima Ajak Masyarakat Hindari Sengketa

    Lewat Pendaftaran Tanah

    Muhammad SA by Muhammad SA
    27/08/2025
    in Pemerintahan
    BPN Kota Bima Tegaskan Pentingnya Pendaftaran Tanah untuk Kepastian Hukum

    Kepala BPN Kota Bima, Hodidjah menjelaskan bahwa pendaftaran tanah diadakan oleh pemerintah untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

    Share on FacebookShare on Twitter

    LAPPUNG – Warga kerap bertanya soal pendaftaran tanah di loket BPN Kota Bima. Pertanyaan ini muncul berulang, tanda perlunya edukasi tentang kepastian hak tanah.

    Terkait hal tersebut Kepala BPN Kota Bima, Hodidjah menjelaskan bahwa pendaftaran tanah diadakan oleh pemerintah untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

    ”Dengan sertifikat, seseorang bisa berdiri tegak sebagai pemilik sah atas tanahnya,” ujar Hodidjah dalam keterangannya Rabu, 27 Agustus 2025.

    Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, sambung Hodidjah, pendaftaran tanah merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan pemerintah secara terus-menerus, berkesinambungan, dan teratur.

    Proses ini mencakup pengumpulan, pengolahan, pembukuan, penyajian, serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta maupun daftar.

    Intinya, pendaftaran tanah bukan sekadar administrasi, namun upaya dalam membuat satu dokumen sejarah kepemilikan.

    “Dokumen yang menjamin hak sekaligus melindungi pemilik dari segala sengketa,” tambah Hodidjah.

    Pendaftaran tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghadirkan rasa aman bagi pemegang hak.

    “Sertifikat tanah ibarat perisai, alat bukti kepemilikan yang sah di mata hukum,” imbuhnya.

    Data yang terkumpul juga bermanfaat untuk tertib administrasi pertanahan sekaligus menjadi referensi dalam perbuatan hukum lain, seperti jual beli maupun warisan.

    Sistematik dan Sporadik

    Pelaksanaan pendaftaran tanah dibagi dalam dua pola: sistematik dan sporadik.

    Sistematik dilakukan serentak, meliputi semua objek tanah dalam satu wilayah desa atau kelurahan.

    “Sedangkan sporadik, lebih bersifat individual, hanya untuk satu atau beberapa objek tanah dalam suatu wilayah,” jelas Hodidjah.

    Sejak tahun 1990-an, pemerintah telah melaksanakan pendaftaran tanah sistematik melalui Program Nasional Agraria (Prona).

    Kini, program tersebut berevolusi menjadi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018.

    Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 6 Tahun 2018, PTSL adalah pendaftaran tanah pertama kali yang dilakukan serentak di suatu desa atau kelurahan.

    Kegiatan ini mencakup pengumpulan data fisik dan yuridis secara menyeluruh.

    Masyarakat Tenang

    Tujuan utama PTSL menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan atas hak masyarakat. Dengan sertifikat tanah di tangan, warga terbebas dari bayang-bayang sengketa. Pendaftaran tanah membuat masyarakat lebih tenang.

    ”Tanah yang sudah bersertifikat bisa dimanfaatkan, bahkan diagunkan ke bank untuk modal usaha. Dari situlah ekonomi lokal bisa bergerak,” terang Hodidjah.

    Dengan kata lain, sertifikat tanah bukan sekadar kertas dengan cap dan tanda tangan.
    Melainkan dokumen yang menyatukan kepastian hukum, perlindungan hak, dan peluang ekonomi.

    Seperti sebuah puisi hukum yang ditulis di atas bumi, sertifikat tanah meneguhkan relasi manusia dengan tanah yang dipijaknya.

    ”Sekaligus membuka jalan menuju kehidupan yang lebih sejahtera,” pungkas Hodidjah.

    Tags: BPN Kota BimaHodidjahpendaftaran tanahSistematikSporadik
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Penampilan Loyo di Awal Musim, Bhayangkara Presisi Lampung FC Panen Kritikan

    Next Post

    Kemiskinan hingga IPM Jadi PR Utama Bupati Pesawaran yang Baru Dilantik

    Related Posts

    Kabut asap buat kualitas udara di Palangka Raya menurun. Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya turun bagikan masker gratis.
    Pemerintahan

    Kabut Asap Masih Menyelimuti Palangka Raya

    25/09/2026
    Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan melantik Uunk bersama pejabat lainnya pada Kamis, 10 September 2026.
    Pemerintahan

    Uunk Din Parunggi Jabat Kepala Biro Humas ATR BPN

    10/09/2026
    Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palangka Raya perkuat sinergi pelayanan pertanahan sejalan dengan instruksi Menteri ATR/BPN.
    Pemerintahan

    Kantah Kota Palangka Raya Jalankan Instruksi Menteri ATR BPN secara Terukur

    09/09/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • 7 Jenis Pamor Keris yang Paling Terkenal

      7 Jenis Pamor Keris yang Paling Terkenal: Mengenal Keindahan dan Filosofi di Balik Bilah Pusaka Nusantara

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • HUT Ke-60 Karang Taruna: PPKT Lampung Dialog dengan Ketum PNKT Budi Djiwandono

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Ekspor Komponen Otomotif Melonjak 41 Persen, Indonesia Naik Kelas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Perumahan Lampung: Motor Pertumbuhan Ekonomi dan Pencipta Lapangan Kerja

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pelayanan Publik Cepat Kunci Kepercayaan Masyarakat Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • KPBU sebagai Solusi Pembiayaan Infrastruktur Kawasan di Tengah Keterbatasan Fiskal

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved