Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » BPN Kota Depok: Urus Sertifikat PTSL 2024 Gratis, Indra Gunawan Beri Penjelasan Lengkap

    BPN Kota Depok: Urus Sertifikat PTSL 2024 Gratis, Indra Gunawan Beri Penjelasan Lengkap

    Kantor Pertanahan Kota Depok

    Muhammad SA by Muhammad SA
    06/02/2024
    in Pemerintahan
    Didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok Indra Gunawan, Kakanwil ATR BPN Provinsi Jawa Barat Rudi Rubijaya saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kota Depok, Senin 5 Februari 2024. (Foto: BPN Kota Depok)

    Didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok Indra Gunawan, Kakanwil ATR BPN Provinsi Jawa Barat Rudi Rubijaya saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kota Depok, Senin 5 Februari 2024. (Foto: BPN Kota Depok)

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 sudah dimulai. Program ini menawarkan layanan gratis yang mencakup proses dari pengukuran tanah hingga penerbitan sertifikat tanah. Namun, ada beberapa proses lain yang biayanya harus ditanggung oleh masyarakat.

    Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan mengatakan program PTSL ini diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018.

    Sementara dalam praktiknya, proses-proses tersebut, meliputi pemasangan tanda batas, persiapan dokumen. Jika ada warisan, tentu saja diperlukan surat waris. Demikian pula jika ada transaksi jual beli maka akta jual beli dan pembayaran pajak diperlukan.

    Baca juga: Agus Tresna Komandoi Satgas PTSL 2024 BPN Kota Depok

    “Semua biaya tersebut, ditanggung oleh masyarakat. Jadi, yang gratis adalah semua biaya yang ditanggung pemerintah dari proses pengukuran hingga penerbitan sertifikat,” terang Indra Gunawan kepada wartawan, Selasa 6 Februari 2024.

    Ketika ditanya apakah pihak kelurahan di Kota Depok dapat memungut biaya dalam program PTSL? Indra menyebut diperkenankan dengan catatan, bahwa jumlahnya harus sesuai dengan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, yaitu Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

    “Soal biaya, untuk wilayah Jawa dan Bali, sebesar Rp 150.000. Biaya ini digunakan untuk persiapan dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas kelurahan atau desa,” jelasnya.

    Baca juga: Mau Ikut Program PTSL 2024 BPN Kota Depok? Gampang Ini Penjelasannya

    Lalu, proses apa saja yang tidak dipungut biaya dalam program PTSL? Indra menyebut proses itu meliputi penyuluhan, pengumpulan data yuridis (seperti pengumpulan berkas alas hak) pengumpulan data fisik (seperti pengukuran bidang tanah).

    Termasuk, sambung Indra terkait pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, supervisi dan laporan.

    Kemudian, jika ada beberapa hal lain yang biayanya harus ditanggung oleh masyarakat. Misalnya, penyediaan surat tanah (jika belum ada), pembuatan dan pemasangan tanda batas atau patok, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena, dan lain-lain (seperti meterai, fotokopi, letter C, dan sebagainya).

    Baca juga: Rekor! 1000 Sertifikat Aset Dikebut 4 Bulan oleh BPN Depok

    Sementara itu, Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral BPN Kota Depok Agus Tresna membenarkan penjelasan yang disampaikan Indra Gunawan.

    “Pemerintah dalam hal BPN Kota Depok berupaya untuk memfasilitasi proses sertifikasi tanah bagi masyarakat. Salah satu keuntungan utama dari program ini adalah bahwa pengurusan sertifikat tanah PTSL tidak dipungut biaya alias gratis,” kata Agus Tresna.

    Program PTSL bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendaftarkan kepemilikan tanah mereka, sehingga dapat memperoleh hak yang sah dan memiliki kekuatan hukum melalui penerbitan sertifikat tanah.

    Baca juga: Wali Kota Depok Mohammad Idris Puji Konsistensi BPN

    “Harapannya dengan program ini, masyarakat dapat mengurus sertifikat tanah mereka tanpa harus membayar biaya apapun. Ini merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses ke hak atas tanah mereka,” jelasnya.

    Lalu apa saja ketentuan SKB Tiga Menteri yang dimaksud, Agus menjelaskan ketentuan SKB tiga menteri mengatur berbagai aspek terkait dengan program PTSL, termasuk kriteria dan prosedur untuk pengajuan sertifikat tanah hingga mekanisme untuk penyelesaian sengketa tanah.

    “Ketentuan ini dirancang untuk memastikan bahwa proses sertifikasi tanah berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” jelasnya.

    Baca juga: BPN Kota Depok Borong Penghargaan

    Agus menyadari masih banyak warga Kota Depok yang mempertanyakan persyaratan pengajuan PTSL.

    Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat Kota Depok dalam pengajuan sertifikat PTSL 2024:

    1. Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP): Dokumen ini diperlukan sebagai bukti identitas dan status kependudukan pemohon.

    2. Surat Permohonan Pengajuan Peserta PTSL: Surat ini berfungsi sebagai bukti permohonan resmi dari pemohon untuk mengikuti program PTSL.

    3. Pemasangan Tanda Batas Tanah: Tanda batas tanah harus dipasang dan disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.

    4. Bukti Surat Tanah: Bukti surat tanah bisa berupa Letter C, Akta Jual Beli, Akta Hibah, Berita Acara Kesaksian, atau Surat Pernyataan Penguasaan Fisik.

    Sedangkan untuk proses pengajuan PTSL di BPN Kota Depok cukup mudah dan dapat dilakukan oleh masyarakat secara mandiri. Berikut adalah langkah-langkahnya:

    1. Siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan dengan lengkap.

    2. Datang ke Kantor BPN Kota Depok pada jam kerja.

    3. Ikuti petunjuk petugas dengan baik.

    4. Jika muncul pertanyaan, warga diminta tidak ragu untuk bertanya kepada petugas.

    Baca juga: BPN Kota Depok Paparkan Target Pengadaan Tanah Jalan Tol 2024

     “Sekali lagi, bahwa program PTSL di Kota Depok memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah. Dengan catatan, memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum dalam kepemilikan tanah,” pungkas Agus Tresna mendampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok Indra Gunawan.

    Tags: BPN Kota DepokgratisIndra GunawanPTSLsertifikat
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Indonesia dan China Tingkatkan Kolaborasi Bidang AI

    Next Post

    PT Semen Gresik Gunakan Bahan Bakar Gas pada Mesin Penggilingan Semen

    Related Posts

    epala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan, Ir. Rahmat, A.Ptnh., M.M., saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kabupaten Banyuasin pada Senin 13 April 2026.
    Pemerintahan

    Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

    14/04/2026
    Sebagai bentuk perhatian nyata, Kantah Palangka Raya menyalurkan bantuan berupa bingkisan kepada seluruh siswa TK Palangka II.
    Pemerintahan

    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Kunjungi TK Palangka II

    08/04/2026
    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Serahkan Aset
    Pemerintahan

    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Serahkan Aset Pemerintah Kota

    03/04/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved