Lappung – Bukti uang sejuta diabaikan nasib Bawaslu Tubaba di tangan DKPP.
Nasib Ketua dan 2 anggota Bawaslu Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) akan ditentukan dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat, 13 Juni 2025.
Baca juga : Dugaan Skandal Pemilu, DKPP Lampung dan Pematank Prihatin
Pemeriksaan ini buntut dari dugaan pengabaian laporan politik uang yang disertai barang bukti senilai Rp1 juta.
Sidang perkara nomor 111-PKE-DKPP/II/2025 ini akan berlangsung di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung, Kota Bandarlampung, mulai pukul 09.00 WIB.
Perkara ini mencuat setelah seorang warga bernama Ahmad Basri melaporkan 3 pimpinan Bawaslu Tubaba ke DKPP.
Para teradu adalah Ketua Bawaslu Tubaba, Agus Tomi (teradu I), beserta 2 anggotanya, Kadarsyah (teradu II) dan Cecep Ramdani (teradu III).
Dalam pokok aduannya, para teradu didalilkan telah bertindak tidak jujur dan tidak profesional.
Baca juga : DKPP Soroti Integritas Pemilu di Lampung: Jaga Suara Pemilih
Mereka diduga tidak menindaklanjuti laporan dari Ahmad Basri mengenai praktik politik uang yang terjadi di Kecamatan Tulangbawang Udik.
Menurut pengadu, laporan tersebut dimentahkan dengan alasan tidak memenuhi syarat, padahal alat bukti berupa uang tunai Rp1 juta telah diserahkan langsung ke Bawaslu Tulangbawang Barat.
Bukti Uang Sejuta Diabaikan Nasib Bawaslu Tubaba di Tangan DKPP
Sekretaris DKPP, David Yama, mengonfirmasi bahwa agenda sidang besok adalah untuk mendengarkan keterangan dari seluruh pihak yang terlibat.
“DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait untuk menggali kebenaran materiel dari perkara ini,” jelas David, Kamis, 12 Juni 2025.
Baca juga : Bawaslu: Paslon Pilgub Lampung Dominasi Kampanye Tatap Muka, Bukan Medsos
David memastikan bahwa proses pemanggilan para pihak telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, yakni 5 hari sebelum sidang pemeriksaan digelar, merujuk pada Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
Untuk menjamin asas transparansi, sidang ini akan digelar secara terbuka untuk umum.
Masyarakat serta awak media yang ingin memantau langsung jalannya persidangan dipersilakan hadir di lokasi.
“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.
Lebih lanjut, DKPP juga akan menyiarkan sidang pemeriksaan ini secara langsung melalui akun resmi YouTube dan Facebook DKPP.
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini dari mana saja,” pungkasnya.
Baca juga : KPU Lampung Timur Kudeta Demokrasi, LBH: Hak Pilih Warga Dinodai!





Lappung Media Network