Lappung – Nekat gadaikan mobil cicilan wiraswasta di Lampung masuk bui.
Niat hati mencari jalan pintas di tengah kesulitan ekonomi, wiraswasta di Lampung Utara berinisial IT harus menelan pil pahit.
Baca juga : Terjerat Utang, Anggota DPRD Bandarlampung Gadaikan Mobil Rental
Ia divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta setelah terbukti secara sah menggadaikan mobil Toyota Avanza yang cicilannya belum lunas.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi pada 10 Maret 2025 lalu, yang menyatakan IT bersalah melanggar Undang-Undang Jaminan Fidusia.
Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat akan konsekuensi hukum dari pengalihan objek kredit tanpa izin pihak pembiayaan.
Kisah ini bermula ketika IT mengajukan pembiayaan satu unit mobil Toyota All New Avanza ke perusahaan pembiayaan ACC Bandar Jaya pada 4 Februari 2023.
Dengan kesepakatan tenor atau jangka waktu cicilan selama 60 bulan, IT pun mulai membayar angsuran bulanannya.
Awalnya, pembayaran berjalan lancar. Namun, masalah mulai muncul setelah angsuran ke-12.
IT mulai mengalami keterlambatan pembayaran hingga 15 hari.
Baca juga : Lahan, Mesin, dan Utang Triliunan: Kisruh Lama Sugar Group vs Marubeni Terbuka Lagi
Pihak ACC Bandar Jaya telah melakukan prosedur penagihan standar, mulai dari telepon, pengiriman Surat Peringatan (SP) 1 hingga 3, bahkan mendatangi langsung alamat IT.
Namun, semua upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Kecurigaan muncul ketika penagihan tak kunjung mendapat respons.
Setelah ditelusuri lebih lanjut, pihak ACC menemukan fakta mengejutkan, unit mobil yang menjadi objek jaminan fidusia tersebut ternyata telah digadaikan atau dipindahtangankan oleh IT kepada pihak ketiga.
Merasa dirugikan ratusan juta rupiah dan itikad baik debitur tidak ada, ACC Bandar Jaya mengambil langkah hukum dengan melaporkan IT ke Polres Lampung Utara pada 18 Mei 2024.
Proses hukum pun berjalan. IT ditetapkan sebagai tersangka pada 6 September 2024 atas Tindak Pidana Jaminan Fidusia.
Dalam persidangan, IT mengakui perbuatannya telah menggadaikan mobil tanpa persetujuan tertulis dari ACC sebagai penerima fidusia.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” ujar Jaksa Penuntut Umum dalam tuntutannya, yang akhirnya dikuatkan oleh putusan hakim
Baca juga : Tren Ironis Lebaran: Demi Gengsi Utang Online Jadi Solusi
Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta.
“Dengan ketentuan, apabila pidana denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” bunyi putusan tersebut.
Nekat Gadaikan Mobil Cicilan Wiraswasta di Lampung Masuk Bui
Branch Manager ACC Bandar Jaya, Wilson, menyayangkan kejadian ini.
Menurutnya, kasus hukum seperti ini seharusnya bisa dihindari jika nasabah bersikap kooperatif.
“Kami sangat menyayangkan kasus ini. Seharusnya tidak perlu terjadi jika customer yang mengalami kesulitan pembayaran angsuran langsung proaktif menghubungi kantor ACC terdekat,” ujar Wilson, Kamis, 12 Juni 2025.
Ia menegaskan bahwa pihak pembiayaan selalu terbuka untuk berdiskusi dan mencarikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak, seperti restrukturisasi kredit atau opsi lainnya yang sah secara hukum.
“Menggadaikan kendaraan yang masih dalam masa kredit adalah perbuatan melanggar hukum.
“Ada ancaman sanksi pidana yang jelas diatur dalam UU Jaminan Fidusia,” tegasnya.
Sebagai informasi, Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia menyatakan bahwa pihak yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.
Baca juga : Utang Anak Muda dari Paylater Melonjak, Gaya Hidup Picu Masalah





Lappung Media Network