Lappung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung memberikan kabar gembira bagi warganya dengan meluncurkan program keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk tahun 2025.
Tak tanggung-tanggung, program ini mencakup pembebasan biaya alias gratis untuk tagihan tertentu hingga diskon besar.
Baca juga : Pungli Berkedok Retribusi, 2 Bos Pasar Gudang Lelang Bandarlampung Berakhir di Bui
Warga diimbau untuk segera memanfaatkan kebijakan ini dan menunaikan kewajibannya sebelum batas akhir pembayaran yang jatuh pada 31 Agustus 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandarlampung, Desti Mega Putri, menjelaskan bahwa program ini merupakan kebijakan langsung dari Wali Kota Eva Dwiana untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak.
“Tahun ini kami ada program keringanan untuk tagihan PBB.
“Sehingga masyarakat diharapkan dapat menunaikan kewajibannya,” ujar Desti Mega Putri, dilansir pada Kamis, 21 Agustus 2025.
Kebijakan yang digulirkan Pemkot Bandarlampung sangat jelas dan berjenjang.
Baca juga : Kejar Target 2026, Pembangunan RS Penyakit Dalam Bandarlampung Dimulai
Berikut adalah rincian lengkap keringanan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat:
- GRATIS: Untuk tagihan PBB dengan nilai di bawah Rp150.000.
- DISKON 50 Persen: Untuk tagihan PBB dengan nilai antara Rp151.000 hingga Rp300.000.
- DISKON 30 Persen: Untuk tagihan PBB dengan nilai antara Rp301.000 hingga Rp500.000.
“Diskon ini berlaku untuk satu Nilai Objek Pajak (NOP),” jelas Desti.
Desti menegaskan, dengan adanya program keringanan ini, tidak ada lagi alasan bagi warga untuk menunda pembayaran PBB.
Ia mengimbau agar masyarakat tidak menunggu hingga mendekati jatuh tempo.
“Jadi kami mengingatkan warga untuk segera membayar PBB sebelum batas akhir.
“Semakin cepat pajak dibayarkan, semakin cepat pula pemerintah merealisasikan program pembangunan untuk masyarakat,” terangnya.
Baca juga : Bandarlampung Tembus 1 Juta Kendaraan, Juarai Wilayah Terpadat di Lampung
Bagi warga yang memiliki tunggakan PBB dari tahun-tahun sebelumnya, Pemkot Bandarlampung juga membuka pintu untuk pengajuan keringanan.
Terpisah, Sekretaris Daerah Kota Bandarlampung, Iwan Gunawan, menyatakan bahwa meskipun belum ada kebijakan penghapusan tunggakan secara massal, warga bisa mengajukan permohonan secara individual.
“Bila ada keberatan, silakan ajukan. Nanti akan kami lihat dahulu apakah bisa diberikan kebijakan keringanan atau tidak,” kata Iwan Gunawan.
Selain itu, bagi warga yang ingin melakukan pembetulan data, mengajukan keberatan, atau meminta salinan SPPT PBB, Bapenda menyediakan layanan prima di Mal Pelayanan Publik.
Baca juga : Ekonomi Kota Bandarlampung: Saatnya Melompat Lebih Jauh
