Lappung – Ketagihan sabu, buruh asal Sidomukti ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang, pada Jumat, 24 Maret 2023, sekira pukul 15.00 WIB.
Satresnarkoba Polres Tulang Bawang, berhasil menangkap seorang buruh yang menjadi pelaku penyalahgunaan sabu di rumah kontrakan.
Baca juga : Polres Lampung Timur Gerebek Rumah Pemilik Sabu, 1 Pelaku Ditangkap
Buruh yang ditangkap ini seorang pria berinisial TJ (42), warga Kampung Sidomukti, Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang, AKP Aris Satrio Sujatmiko, menyebut, TJ diringkus pada Jumat, 24 Maret 2023, sekira pukul 15.00 WIB.
“Ia ditangkap saat sedang berada di sebuah rumah kontrakan di Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung,” jelas Aris, Minggu, 26 Maret 2023.
Dari tangan pelaku, petugasnya berhasil menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 0,18 gram.
“Kami juga mengamankan kaca pirex yang masih terdapat sabu, 2 lembar kertas timah rokok yang sudah digulung, dan 1 unit HP,” papar dia.
Baca juga : Asyik Pesta Sabu, Pasangan Selingkuh Asal Menggala Digerebek Polisi
Menurutnya, keberhasilan petugas dalam menangkap oknum buruh ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung.
Informasi yang didapat bahwa di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Tunggal Warga, sering dijadikan tempat pesta narkotika.
Setelah dipastikan rumah kontrakan tersebut sedang penghuninya, petugas pun langsung melakukan penggerebekan.
Ketagihan sabu, buruh asal Sidomukti ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang
“Di dalam rumah petugas berhasil menangkap seorang pria serta menyita barang bukti narkotika jenis sabu,” ungkapnya.
Baca juga : Rumah Kontrakan Tempat Transaksi Narkotika, Digerebek Polres Tulang Bawang
Saat ini, kata Aris, pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang.
Ia dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diancam dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Selain itu pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas Aris.
Dalam hal ini pihaknya juga mengaku, tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di Tulang Bawang.
“Kami berkomitmen akan terus memberantas para pelaku kejahatan, khususnya peredaran narkoba,’’ ujar Kapolres.
Baca juga : Asyik Main Judi Kartu Remi, 3 Pria Lanjut Usia Digerebek Polisi
