Lappung – Burung ilegal ditutupi pisang Karantina Lampung ungkap modus licik.
Sebuah upaya penyelundupan ribuan burung ilegal berhasil digagalkan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung di Pelabuhan Bakauheni, Senin dini hari, 2 Desember 2024.
Baca juga : KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 358 Kulit Satwa Langka
Sebanyak 2.475 ekor burung berbagai jenis ditemukan disembunyikan di bawah muatan pisang, tomat, dan jambu yang ditutupi terpal di sebuah mobil pikap.
Penahanan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas kendaraan tersebut.
“Ini berkat laporan masyarakat. Namun, secara rutin kami juga melakukan patroli di lokasi tertentu, bekerja sama dengan instansi terkait,” ungkap Donni Muksydayan, Kepala Karantina Lampung, Rabu, 4 dan 2024.
Donni menjelaskan bahwa modus pelaku cukup licik.
Mereka menyembunyikan burung di dalam boks yang diletakkan di atas muatan buah-buahan untuk mengelabui petugas.
Jenis burung yang ditemukan di antaranya burung konin (1.442 ekor), sogon (375 ekor), pleci (225 ekor), cucak ijo (30 ekor).
Hingga jenis langka seperti cililin, kepodang dada merah, dan poksai mandarin.
Baca juga : TNI AL Gagalkan Penyelundupan 194 Ribu Benih Lobster di Lampung
Pemilik Kendaraan Diproses Hukum
Burung-burung tersebut diketahui berasal dari Bandarlampung dan rencananya akan dikirim ke Serang Timur.
2 pemilik kendaraan berinisial C dan R telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Menurut Donni, pengiriman ini melanggar Pasal 88 Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Pelanggaran tersebut berpotensi menyebarkan hama penyakit antarwilayah.
“Komoditas yang dibawa tidak dilaporkan kepada petugas karantina dan tidak dilengkapi dokumen seperti sertifikat veteriner dan surat angkut tumbuhan serta satwa dalam negeri (SATSDN).
“Ancaman pidananya maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp2 miliar,” jelasnya.
Ancaman Penyebaran Penyakit
Akhir Santoso, Kepala Satuan Pelayanan Karantina Pelabuhan Bakauheni, menambahkan bahwa penyelundupan burung tidak hanya melanggar hukum.
Baca juga : BKSDA dan Polisi Amankan 4355 Burung Ilegal di Tol Lampung
Tetapi juga berpotensi membawa penyakit yang bisa berdampak pada satwa lokal dan manusia.
“Setiap burung yang masuk atau keluar wilayah harus melalui pemeriksaan ketat untuk mencegah penyebaran hama penyakit hewan karantina,” tegasnya.
Burung Ilegal Ditutupi Pisang Karantina Lampung Ungkap Modus Licik
Kasus ini menjadi bukti keberhasilan sinergi antara masyarakat dan Karantina Lampung dalam menggagalkan penyelundupan satwa liar.
Donni berharap masyarakat terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat merusak ekosistem.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memberantas penyelundupan satwa,” tutup Donni.
Burung-burung yang diamankan saat ini berada dalam perlindungan Balai Karantina Lampung untuk proses lebih lanjut.
Keberhasilan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku penyelundupan agar menghentikan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.
Baca juga : Polda Lampung Limpahkan Perkara Penyelundupan Kucing Hutan ke Kejaksaan Tinggi
