Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Burung Ilegal Ditutupi Pisang, Karantina Lampung Ungkap Modus Licik

    Burung Ilegal Ditutupi Pisang, Karantina Lampung Ungkap Modus Licik

    by Irzon Dwi Darma
    04/12/2024
    in APH
    Burung Ilegal Ditutupi Pisang, Karantina Lampung Ungkap Modus Licik

    2475 ekor burung berbagai jenis ditemukan disembunyikan di bawah muatan pisang, tomat, dan jambu yang ditutupi terpal di sebuah mobil pikap. Foto: Dokumentasi Karantina Lampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Burung ilegal ditutupi pisang Karantina Lampung ungkap modus licik.

    Sebuah upaya penyelundupan ribuan burung ilegal berhasil digagalkan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Lampung di Pelabuhan Bakauheni, Senin dini hari, 2 Desember 2024.

    Baca juga : KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 358 Kulit Satwa Langka

    Sebanyak 2.475 ekor burung berbagai jenis ditemukan disembunyikan di bawah muatan pisang, tomat, dan jambu yang ditutupi terpal di sebuah mobil pikap.

    Penahanan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas kendaraan tersebut.

    “Ini berkat laporan masyarakat. Namun, secara rutin kami juga melakukan patroli di lokasi tertentu, bekerja sama dengan instansi terkait,” ungkap Donni Muksydayan, Kepala Karantina Lampung, Rabu, 4 dan 2024.

    Donni menjelaskan bahwa modus pelaku cukup licik.

    Mereka menyembunyikan burung di dalam boks yang diletakkan di atas muatan buah-buahan untuk mengelabui petugas.

    Jenis burung yang ditemukan di antaranya burung konin (1.442 ekor), sogon (375 ekor), pleci (225 ekor), cucak ijo (30 ekor).

    Hingga jenis langka seperti cililin, kepodang dada merah, dan poksai mandarin.

    Baca juga : TNI AL Gagalkan Penyelundupan 194 Ribu Benih Lobster di Lampung

    Pemilik Kendaraan Diproses Hukum

    Burung-burung tersebut diketahui berasal dari Bandarlampung dan rencananya akan dikirim ke Serang Timur.

    2 pemilik kendaraan berinisial C dan R telah diamankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

    Menurut Donni, pengiriman ini melanggar Pasal 88 Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

    Pelanggaran tersebut berpotensi menyebarkan hama penyakit antarwilayah.

    “Komoditas yang dibawa tidak dilaporkan kepada petugas karantina dan tidak dilengkapi dokumen seperti sertifikat veteriner dan surat angkut tumbuhan serta satwa dalam negeri (SATSDN).

    “Ancaman pidananya maksimal 2 tahun penjara dan denda Rp2 miliar,” jelasnya.

    Ancaman Penyebaran Penyakit

    Akhir Santoso, Kepala Satuan Pelayanan Karantina Pelabuhan Bakauheni, menambahkan bahwa penyelundupan burung tidak hanya melanggar hukum.

    Baca juga : BKSDA dan Polisi Amankan 4355 Burung Ilegal di Tol Lampung

    Tetapi juga berpotensi membawa penyakit yang bisa berdampak pada satwa lokal dan manusia.

    “Setiap burung yang masuk atau keluar wilayah harus melalui pemeriksaan ketat untuk mencegah penyebaran hama penyakit hewan karantina,” tegasnya.

    Burung Ilegal Ditutupi Pisang Karantina Lampung Ungkap Modus Licik

    Kasus ini menjadi bukti keberhasilan sinergi antara masyarakat dan Karantina Lampung dalam menggagalkan penyelundupan satwa liar.

    Donni berharap masyarakat terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan yang dapat merusak ekosistem.

    “Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memberantas penyelundupan satwa,” tutup Donni.

    Burung-burung yang diamankan saat ini berada dalam perlindungan Balai Karantina Lampung untuk proses lebih lanjut.

    Keberhasilan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku penyelundupan agar menghentikan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.

    Baca juga : Polda Lampung Limpahkan Perkara Penyelundupan Kucing Hutan ke Kejaksaan Tinggi

    Tags: Burung IlegalDonni MuksydayanKarantina LampungKepala Karantina LampungLampungModusPenyelundupanPenyelundupan Burung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Tragis! Anak Gajah Way Kambas Mati dengan Perut Dipenuhi Cacing

    Next Post

    TPA Bakung Terbakar Lagi, 15 Hektare Sampah Terancam

    Related Posts

    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Mengenal PT Lampung Energi Berjaya: Profil, Misi, dan Pemimpin Visioner

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Dua Dirjen PKP Pamitan, Tak Sejalan dengan Maruarar Sirait?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Danantara Indonesia Gelar Pelatihan Semikonduktor: Bangun Masa Depanmu di Industri Chip Tingkat Dunia

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Subholding Downstream Pertamina Resmi Berdiri: Hasil Merger 3 Bisnis Sektor Hilir

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Siapa Saja 17 Bos BPI Danantara, Inilah Daftar Lengkapnya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara): Mimpi Besar Prabowo untuk Indonesia Maju

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version