Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Cabuli Anak 13 Tahun di Pantai Limau, Pelajar Asal Pesisir Barat Ditangkap Polisi

    Cabuli Anak 13 Tahun di Pantai Limau, Pelajar Asal Pesisir Barat Ditangkap Polisi

    by Irzon Dwi Darma
    13/02/2023
    in Modus
    Cabuli Anak 13 Tahun di Pantai Limau, Pelajar Asal Pesisir Barat Ditangkap Polisi

    Pelaku pencabulan anak di bawah umur saat diamankan petugas. Foto : Arsip Mapolres Tanggamus

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Cabuli anak 13 tahun di Pantai Limau, pelajar asal Pesisir Barat ditangkap polisi pada Rabu, 8 Februari 2023.

    Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanggamus, berhasil mengungkap tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan menangkap seorang tersangkanya.

    Baca juga : Miliki Sabu dan Sajam, Pemuda Asal Menggala Tengah Dikenai Pasal Berlapis

    Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, menjelaskan, tersangka berinisial RS (18) pelajar, asal Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat.

    RS, sambung dia, ditangkap atas laporan tanggal 31 Januari 2023 lalu, dalam persangkaan dugaan pencabulan terhadap anak 13 tahun berinisial AA warga Kecamatan Limau.

    “Ia ditangkap atas laporan ZU (44) selaku ayah korban, saat berada di salah satu kost di Kelurahan Pringsewu Utara, Pringsewu, pada Rabu 8 Februari 2023,” ujar dia, Senin, 13 Februari 2023.

    Baca juga : Polres Lampung Utara Tangkap Pelaku Penganiayaan dan Perampasan HP

    Dalam penangkapan itu, sambung Iptu Hendra, pihaknya turut dibantu oleh Babinkamtibmas Polsek Pringsewu Bripka Fahrudin, dengan disaksikan oleh aparat kelurahan setempat.

    Modus dan Kronologi Pencabulan Anak di Bawah Umur di Pantai Limau

    Iptu Hendra menjelaskan, kronologis kejadian pada Minggu, 22 Januari 2023, sekitar pukul 13.30 WIB, di salah satu pantai Kecamatan Limau usai korban bertemu dengan tersangka.

    Awalnya, jelas dia, korban diajak tersangka mengobrol di tempat sepi, kemudian tersangka mengajak korban untuk melakukan persetubuhan tetapi korban menolak, namun tiba-tiba tersangka memaksa.

    Baca juga : Aksinya Terekam CCTV, Pencuri HP di Kalirejo Diringkus Petugas

    “Saat itu korban sempat melarikan diri, namun ditarik oleh tersangka, sehingga korban tidak dapat melawan dan terjadi perbuatan tersebut,” jelas dia.

    Dalam perkara tersebut, pihaknya turut mengamankan barang bukti pakaian yang digunakan saat tindak pidana terjadi.

    Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polres Tanggamus, terhadap tersangka dikenakan pasal 76 UU RI No 35 tahun 2014 sebagaimana dirubah dengan pasal 82 UU RI No 72 tahun 2016.

    “Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara,” ujar dia.

    Terkait kasus tersebut, pihaknya pun meminta kepada orang tua untuk lebih peka dan mengawasi anak dalam berinteraksi.

    Kata dia, sebarkan informasi mengenai pencabulan. Orang tua dapat membantu mencegah pencabulan dengan menyebarluaskan informasi mengenai bahaya dan cara melindungi diri dari pencabulan.

    “Pencabulan merupakan kejahatan yang sangat merugikan bagi korban, khususnya anak-anak,” jelas dia.

    Baca juga : Kedapatan Bawa Sabu, Oknum Satpam Ditangkap Polres Tulang Bawang

    Tags: Anak di Bawah UmurKasus PencabulanPolres Tanggamus
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Miliki Sabu dan Sajam, Pemuda Asal Menggala Tengah Dikenai Pasal Berlapis

    Next Post

    AKBP M Rizal Mochtar Resmi Jabat Kapolres Lampung Timur

    Related Posts

    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta yang Wajib Anda Tahu!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengenal Keris sebagai Warisan Budaya Nusantara: Nilai Sejarah, Seni dan Filosofi yang Sarat Makna

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hilirisasi Berbasis Rawa: Strategi Mesuji Lepas dari Kutukan Komoditas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Brimob Polda Lampung Gelar Apel Pasukan Siaga Bencana Alam

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version