Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Cegah Sebar Penyakit, Karantina Lampung Bakar 3,9 Ton Daging Ayam dan Jeroan Busuk

    Cegah Sebar Penyakit, Karantina Lampung Bakar 3,9 Ton Daging Ayam dan Jeroan Busuk

    Irjen by Irjen
    01/09/2025
    in APH
    Cegah Sebar Penyakit, Karantina Lampung Bakar 3,9 Ton Daging Ayam dan Jeroan Busuk

    3,9 ton daging ayam dan jeroan ilegal yang sudah dalam kondisi busuk. Foto: Arsip Karantina Lampung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Sebanyak 3,9 ton daging ayam dan jeroan ilegal yang sudah dalam kondisi busuk dimusnahkan oleh Balai Karantina Lampung di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada Senin, 1 September 2025.

    Tindakan itu dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi penyebaran penyakit dan memastikan keamanan pangan yang beredar di Provinsi Lampung.

    Baca juga : Karantina Lampung Amankan Kucing Hutan Tanpa Dokumen di Pelabuhan Bakauheni

    Pemusnahan ini merupakan puncak dari 2 penindakan berturut-turut oleh petugas Karantina terhadap upaya penyelundupan produk hewan tanpa dokumen resmi yang diangkut dalam kondisi tidak layak.

    Seluruh daging dan jeroan tersebut ditemukan sudah rusak dan tidak aman untuk dikonsumsi saat pemeriksaan di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.

    Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, menegaskan bahwa langkah pemusnahan ini adalah wujud penegakan hukum demi melindungi kesehatan masyarakat.

    “Penegakan aturan bukan hanya soal kepatuhan terhadap regulasi.

    “Tetapi juga bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari risiko penyakit yang dapat ditularkan melalui produk hewan yang tidak layak konsumsi,” ujar Donni di halaman Kantor Satuan Pelayanan (Satpel) Pelabuhan Bakauheni.

    Baca juga : Burung Ilegal Ditutupi Pisang, Karantina Lampung Ungkap Modus Licik

    Donni menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, setiap media pembawa seperti daging yang ditemukan dalam keadaan busuk atau rusak saat pemeriksaan wajib untuk dimusnahkan.

    “Metode pemusnahan dengan cara dibakar menggunakan insinerator ini kami pilih untuk memastikan tidak ada lagi potensi penyebaran hama penyakit, tidak membahayakan kesehatan manusia, serta tidak merusak lingkungan,” tambahnya.

    Sebelumnya, upaya penyelundupan 3,9 ton produk ilegal ini terungkap dalam 2 kejadian berbeda.

    Pertama, pada Rabu malam, 27 Agustus 2025, petugas mengamankan sebuah mobil pikap yang mengangkut 3,13 ton daging ayam dan jeroan.

    Keesokan harinya, Kamis, 28 Agustus 2025, petugas kembali menyita 0,81 ton daging ayam dan jeroan dari kendaraan pikap lainnya.

    Keduanya sama-sama tidak dilengkapi dokumen resmi.

    “Totalnya menjadi 3,9 ton. Seluruh komoditas ini berasal dari wilayah Cakung, Tangerang, Bekasi, dan Depok, dengan tujuan distribusi ke beberapa kabupaten di Lampung,” ungkap Donni.

    Baca juga : Disimpan di Bagasi Bus, Penyelundupan 120 Burung Liar Terbongkar di Bakauheni

    Faktor utama kerusakan produk tersebut adalah proses pengangkutan yang tidak memenuhi standar.

    Selain tidak memiliki sertifikat veteriner dari daerah asal, daging dan jeroan diangkut menggunakan kendaraan bak terbuka tanpa fasilitas pendingin.

    “Penggunaan kendaraan yang tidak higienis dan tanpa pendingin mempercepat kerusakan mutu daging.

    “Ini sangat membahayakan kesehatan konsumen jika sampai lolos dan beredar di pasaran,” terang Donni.

    Pemusnahan dilakukan dengan disaksikan langsung oleh pemilik barang, yang juga diberikan edukasi agar tidak mengulangi perbuatannya.

    Karantina Lampung berkomitmen untuk terus memperketat pengawasan di seluruh pintu masuk, terutama di Pelabuhan Bakauheni sebagai gerbang utama lalu lintas barang dari Jawa ke Sumatera.

    “Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk patuh pada peraturan.

    “Pastikan produk hewan yang dikirim dilengkapi dokumen resmi dan diangkut dengan sarana yang sesuai standar demi keamanan pangan kita bersama,” tutupnya.

    Baca juga : Lampung Jadi Titik Awal Barantin Dukung Indonesia Bebas PMK 2035

    Tags: Badan Karantina IndonesiaBerita LampungDaging Ayam BusukHukumJeroan IlegalKarantina LampungKeamanan PanganLampung SelatanPelabuhan BakauheniPemusnahan DagingPenyelundupan Daging
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    1 September di Lampung

    Next Post

    Hotel Bintang 3 Jadi Penyelamat di Tengah Penurunan Okupansi Perhotelan Lampung

    Related Posts

    Kantah Banyuasin Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung_
    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Ulasan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini

      Ulasan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini: Fondasi Membentuk Generasi Cerdas dan Mandiri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 10 Cara Menurunkan Berat Badan Alami dan Sehat dalam 30 Hari: Terbukti Efektif!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta yang Wajib Anda Tahu!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Dari Jerat ke Kehidupan: Kisah Penyelamatan dan Peran Pemprov Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 10 Oleh-Oleh Khas Lampung yang Wajib Dibeli: Murah dan Tahan Lama!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved