Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Ekonomi » Cegah Wabah PMK Hewan Ternak Wajib Karantina 14 Hari

    Cegah Wabah PMK Hewan Ternak Wajib Karantina 14 Hari

    by Editor
    28/06/2022
    in Ekonomi
    Cegah Wabah PMK Hewan Ternak Wajib Karantina 14 Hari

    Satgas PMK Bandar Lampung memberikan vaksin PMK untuk hewan ternak sapi milik Kelompok Tani Harapan Kita di Kampung Agrowidya Wisata, Kampung Sinar Harapan, Kelurahan Rajabasa Jaya, Rajabasa, Selasa (28/6). Foto: Josua Napitupulu

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Cegah wabah PMK hewan ternak wajib karantina 14 hari sebelum dikirim, baik dari dalam dan luar daerah Bandar Lampung, untuk mengantisipasi penularan penyakit mulut dan kuku (PMK).

    Baca Juga : Sapi yang Disuntik Vaksin PMK Tidak Boleh Dikonsumsi

    Satgas PMK Bandar Lampung melakukan pengetatan terhadap arus lalu lintas hewan ternak berkaki empat seperti sapi, domba, dan babi.

    “Kita punya aturan untuk hewan ternak berkaki empat yang masuk ke Kota Bandar Lampung dan daerah lainnya,” kata Agustini selaku Kepala Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung pada Selasa, 28 Juni 2022.

    Menjelang perayaan hari raya kurban, Idul Adha 2022, masyarakat diwajibkan mengurus perizinan dari Satgas PMK Bandar Lampung apabila ingin mendatangkan dan mengirimkan hewan ternak.

    “Harus dilaporkan kepada kita dan dibuatkan surat penerimaan untuk peternak di dalam dan luar daerah. Tapi tidak bisa langsung dikirim, harus dikarantina dulu selama 14 hari,” tegas Agustini.

    Setelah masa karantina 14 hari, lanjut dia, Satgas PMK akan menerbitkan surat keterangan sehat hewan.

    “Jika ada (lalu lintas) hewan ternak berkaki empat, sapi maupun domba, tolong dicek dokumennya dan dilaporkan kepada kami. Sudah ada nomor call centre yang kami berikan 0813 8148 3999,” kata Agustini.

    Kelompok Tani Harapan Kita, Kampung Agrowidya Wisata, Kampung Sinar Harapan, Kelurahan Rajabasa Jaya, Rajabasa, mengaku tidak was-was akan wabah PMK dengan kebijakan Satgas PMK Bandar Lampung.

    “Kita selalu khawatir dengan PMK yang mewabah di daerah lain. Karena hewan ternak itu kan sumber perekonomian dari anggota kelompok tani,” ujar Udin Sentanu (61).

    Kelompok Tani Harapan Kita memelihara hewan ternak sapi khusus untuk pembiakan dan didistribusikan di daerah setempat.

    “Tapi ada sebagian yang dijual untuk hari raya kurban nanti. Untuk 13 ekor sapi yang disuntik vaksin PMK, induk dan anakan, tidak akan dijual,” kata Udin.

    Baca Juga : Wabah PMK Meluas Hingga Kota Metro di Lampung

    Kelompok Tani Harapan Kita, lanjut dia, sudah sering mendapatkan penyuluhan dari Dinas Pertanian Bandar Lampung dan Provinsi Lampung terkait antisipasi wabah PMK. Termasuk dari Universitas Lampung (Unila).

    “Antisipasi wabah PMK juga ada dosen dari Unila yang datang kemari memberikan obat semprot, eco-enzyme, untuk mencegah penularan PMK,” jelas dia.

    Via: Josua Napitupulu
    Tags: Wabah PMK
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Sapi yang Disuntik Vaksin PMK Tidak Boleh Dikonsumsi

    Next Post

    Pemkot Bandar Lampung Bentuk Satgas PMK Cegah Lalu Lintas Hewan

    Related Posts

    Ekonomi

    Pupuk Organik Cair Lampung: Inovasi Gubernur Mirza Dorong Petani Makmur

    30/03/2026
    Ekonomi

    ACC Perkuat Komitmen Dukung Pengusaha Ekspedisi di Lampung Lewat ACC Danaku

    27/03/2026
    Ekonomi

    Jaga Daya Beli di Bulan Suci, KORPRI Lampung Hadirkan Pasar Murah dan Rangkul 62 UMKM

    11/03/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pemprov Lampung Buka Suara Terkait Penertiban Lahan di Sabah Balau

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Terkuak! Rp200 Miliar untuk Pelunasan Perkara Sugar Group di Mahkamah Agung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • OJK Terbitkan PJOK Nomor 29 tahun 2023 dan POJK Nomor 30 Tahun 2023

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Ilham Alawi: KUA PPAS APBD-P Bandarlampung Labrak Aturan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Pupuk Organik Cair Lampung: Inovasi Gubernur Mirza Dorong Petani Makmur

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version