Lappung – Pemkot Bandar Lampung bentuk Satgas PMK cegah lalu lintas hewan ternak berkaki empat dari dalam dan luar Kota Bandar Lampung.
Baca Juga : Cegah Wabah PMK Hewan Ternak Wajib Karantina 14 Hari
“Kita sudah membentuk Satgas PMK dalam rangka mengantisipasi jangan sampai wabah PMK masuk ke Kota Bandar Lampung. Karena penularannya begitu cepat, inkubasinya 14 hari,” ujar Kepala Dinas Pertanian Bandar Lampung, Agustini, pada Selasa, 28 Juni 2022.
Dia mengimbau aparatur kecamatan dan kelurahan, serta kelompok tani dan masyarakat, untuk mengawasi dan melaporkan setiap hewan ternak yang akan keluar dan memasuki Kota Bandar Lampung.
“Jika ada (lalu lintas) hewan ternak berkaki empat, sapi maupun domba, tolong dicek dokumennya dan dilaporkan kepada kami. Sudah ada nomor _call centre_ yang kami berikan 0813 8148 3999,” kata Agustini.
Meski wabah PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) tidak menular kepada manusia, lanjut dia, tetapi dampak ekonomi yang ditimbulkan sangat besar sekali.
“Kita harus mewaspadai wabah PMK ini,” ujar dia lagi.
Agustini menjelaskan Satgas PMK, selain memberikan vaksinasi PMK pada hewan ternak, juga melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen lalu lintas hewan ternak berkaki empat bekerja sama dengan Dinas Perhubungan.
Terutama untuk wilayah-wilayah yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota sekitar Bandar Lampung.
“Di Kota Metro sudah ada wabah PMK dan dekat dengan Kota Bandar Lampung. Semoga dengan kerja sama yang baik, kita berdoa, wabah PMK tidak masuk ke Kota Bandar Lampung,” kata Agustini.
Baca Juga : Sapi yang Disuntik Vaksin PMK Tidak Boleh Dikonsumsi
Satgas PMK nasional mencatat hingga saat ini lima daerah di Provinsi Lampung telah tertular wabah PMK yaitu Kota Metro, Mesuji, Tulang Bawang, Lampung Timur, dan Tulangbawang Barat.
