Lappung – Upaya penyelundupan ratusan satwa liar kembali terendus petugas gabungan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Sebanyak 467 ekor burung berbagai jenis ditemukan disembunyikan di dalam bus penumpang antarprovinsi, dalam operasi yang digelar Jumat, 14 November 2025 malam.
Baca juga : Buntut Temuan Radioaktif, Karantina Pastikan Ekspor Cengkeh Langsung dari Lampung ke AS Tidak Ada
Tim gabungan yang terdiri dari Karantina Lampung, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), Jaringan Satwa Indonesia (JSI), dan KSKP Bakauheni berhasil membongkar modus pengiriman ilegal tersebut.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengonfirmasi bahwa modus penyelundupan menggunakan bus antarpulau ini kembali marak.
Menurutnya, pelaku sering memanfaatkan kelengahan petugas dengan cara ini.
“Ini modus yang sudah sangat sering kami temui dan kini mulai marak lagi.
“Pelaku menyembunyikan burung dalam boks-boks kecil, lalu diletakkan di sela kursi atau bagasi bus untuk menghindari deteksi,” ujar Donni dalam keterangannya, Minggu, 16 November 2025.
Donni menegaskan bahwa praktik ini sangat berbahaya, tidak hanya bagi kelestarian satwa tetapi juga bagi kesehatan publik.
“Satwa yang dibawa tanpa dokumen resmi rentan membawa penyakit.
“Jika diletakkan bercampur dengan barang penumpang lain, risiko penyebaran penyakit zoonosis (penyakit dari hewan ke manusia) semakin tinggi,” imbuhnya.
Pengungkapan ini terjadi pada Jumat malam, sekitar pukul 22.00 WIB.
Baca juga : Cegah Sebar Penyakit, Karantina Lampung Bakar 3,9 Ton Daging Ayam dan Jeroan Busuk
Petugas menemukan total 16 boks dan 1 kardus berisi burung yang diletakkan di bagian belakang kursi penumpang.
“Saat dimintai dokumen persyaratan karantina, sopir tidak mampu menunjukkan satu pun dokumen resmi, termasuk sertifikat kesehatan karantina,” jelas Donni.
Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Hasil identifikasi petugas mencatat berbagai jenis burung, di antaranya 8 ekor Poksai Mandarin, 240 ekor Cerucuk, 45 ekor Gelatik, 40 ekor Tepusan Kepala Kelabu, 60 ekor Pentet, serta puluhan ekor jenis lainnya.
Ratusan satwa tersebut diketahui berasal dari Bandar Jaya, Lampung Tengah, dengan tujuan akhir Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
“Seluruh satwa kami tahan. Selanjutnya, akan kami serahkan kepada BKSDA untuk proses lebih lanjut hingga dilepasliarkan,” tutup Donni.
Baca juga : Karantina Lampung Amankan Kucing Hutan Tanpa Dokumen di Pelabuhan Bakauheni





Lappung Media Network