Lappung – Chandra Bangkit Saputra komentari Pilkades Lampung Timur, yang sampai pada 29 September 2023 disebut belum juga ada kejelasan ihwal nomor urut Kepala Desa Labuhan Ratu Satu.
Baca Juga: Kasus Pol PP Lampung Selatan. Gembok: Jangan Main-main!
Melalui rilis, yang disiarkan pada Jumat 29 September 2023. Chandra Bangkit Saputra menyampaikan pandangannya, soal pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak 2023, se-Kabupaten Lampung Timur.
Yang dalam hal ini, Bangkit berfokus di pelaksanaan Pilkades pada Desa Labuhan Ratu Satu, Kecamatan Way Jepara. Dimana pada Desa tersebut terdapat lebih dari 5 Bakal Calon.
Dirinya mengingatkan kembali kepada Panitia, terkait Petunjuk Pelaksanaan yang termuat dalam Peraturan Bupati Lampung Timur Nomor 12 Tahun 2023, dimana tertulis keharusan adanya pelaksanaan tes tambahan.
“Di Desa Labuhan Ratu Satu, Kecamatan Way Jepara, terdapat 7 calon Kades. Berdasarkan Pasal 18 Ayat (2) Perbup Lampung Timur No 12 Tahun 2023, tentang petunjuk pelaksanaan peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2019, tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kades harus dilaksanakan tes tambahan berupa Pengalaman kerja di lembaga Pemerintahan, kemudian tingkat pendidikan, usia dan test tertulis,” jelas Bangkit.
Baca Juga: Soal Program Biling. Rizaldi Adrian: Efektivitas dan Kualitas Program adalah Fokus Kami
Ia menjelaskan, pada pelaksanaan Pilkades Labuhan Ratus Satu tersebut, seharusnya telah masuk ke tahapan pengambilan nomor urut, karena sudah dilakukan tes tertulis pada 22 September 2023 kemarin.
Panitia Pemilihan juga disebutnya, seharusnya sudah mengumumkan nama Calon Kades paling lambat 7 hari sejak tanggal ditetapkan, di papan pengumuman ataupun media massa. Yaitu pada Jumat 29 September 2023.
“Hal ini berbanding terbalik dengan kenyataan. Dimana seolah olah tidak ada kepastian kapan pengambilan nomor urut Calon Kepala Desa Labuhan Ratu Satu, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur,” tukas Bangkit.
Melihat hal itu, Pendiri Kantor Hukum Asima Left & Partners tersebut secara khusus menyampaikan imbauannya kepada Panitia Pemilihan, agar dapat bekerja secara profesional sesuai dengan aturan Bupati Lampung Timur.
Serta tidak terpengaruh kepada setiap intervensi pihak-pihak berkepentingan, sebab seluruh keputusan yang diambil oleh Panitia adalah bersifat final dan mengikat.
“Jangan sampai kerja-kerja Panitia Pemilihan terlihat tidak profesional, yang pada akhirnya berdampak pada kondusifitas Masyarakat Desa. Dan untuk Bupati Lampung Timur Bapak Dawam Rahardjo, harus juga bersikap. Karena jangan sampai hal ini meluas dan berdampak pada kondusifitas Pemilihan Umum 2024,” tandasnya.




Lappung Media Network