Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Pungli Perjas. Kasatpol PP Kota Gorontalo Jadi Tersangka

    Pungli Perjas. Kasatpol PP Kota Gorontalo Jadi Tersangka

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    30/09/2023
    in Modus
    Pungli Perjas. Kasatpol PP Kota Gorontalo Jadi Tersangka

    Kasatpol PP Kota Gorontalo dan oknum honorer jadi tersangka kasus korupsi. Foto : Arsip Polresta Gorontalo

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Kasatpol PP Kota Gorontalo resmi jadi tersangka kasus korupsi.

    Polresta Gorontalo telah menetapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) berinisial MMD (41).

    Dan tenaga honorer berinisial NM (42) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. 

    Baca juga : Kasus Pol PP Lampung Selatan. Gembok: Jangan Main-main!

    Keduanya diduga terlibat dalam pungutan liar terkait anggaran perjalanan dinas (perjas) dalam kegiatan Patroli Penyakit Masyarakat.

    Penetapan status tersangka terhadap MMD dan NM dilakukan setelah penyidik Polresta Gorontalo.

    Hingga mengumpulkan bukti-bukti yang cukup terkait dugaan pungutan liar tersebut. 

    Kasus ini sendiri bermula dari laporan masyarakat yang merasa ada indikasi praktik korupsi dalam pelaksanaan kegiatan Patroli Penyakit Masyarakat yang dilakukan oleh Satuan Pol PP. 

    Kasat Reskrim Polresta Gorontalo, Kompol Leonardo Sidharta, mengaku, telah melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan korupsi ini. 

    “Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, kami menetapkan MMD dan NM sebagai tersangka,” ujar Leonardo, Sabtu, 30 September 2023. 

    Baca juga : Viral! Bocah di Waykanan Pungli ke Sopir Truk, Netizen: Mukanya Idaman Polsek

    Dia menjelaskan, MMD (41) ditetapkan tersangka sejak 5 Juli 2023 dan dilakukan pemeriksaan tersangka pada 10 Juli 2023 pada proses penyidikan kasus pungli anggaran perjalanan dinas.

    Di mana sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 orang saksi serta saksi ahli Pidana.

    Selain MMD, penyidik juga menetapkan 1 tersangka lainnya yakni NM yang merupakan honorer pada kantor Satpol PP. 

    “Penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan terkait dugaan pungli atas dana monitoring dan evaluasi.

    “Terhadap ASN dan Non ASN pada kantor Satpol PP Kota Gorontalo sejak tahun 2021 sampai dengan 2023,” terang dia. 

    Di mana, hasil pemeriksaan saksi-saksi bahwa MMD selaku kasatpol PP Kota Gorontalo diduga memberikan perintah pada oknum honorer NM.

    Perintah itu untuk mengumpulkan uang secara bervariasi dari Rp200 ribu hingga Rp800 ribu pada personel yang masuk dalam surat perintah tugas.

    Baca juga : Indikasi Pungli di Pantai Sukaraja Bandarlampung

    “Atas perintah MMD, sehingga NM mengumpulkan kembali uang perjalanan dinas yang sudah masuk di rekening personel Satpol PP yang tercover dalam surat perintah giat monev,” jelasnya.

    Para personel merasa keberatan,namun NM mengatakan jika keberatan maka langsung menghadap Kasatpol PP.

    Kasatpol PP Kota Gorontalo Jadi Tersangka

    Sehingga, para personel pun menyerahkan nominal uang yang sudah ditentukan kepada NM.

    “Alasan pengumpulan tersebut menurut NM akan dibagikan kepada honorer yang tidak terlibat dalam surat tugas, namun ikut dalam kegiatan monev,” ungkapnya.

    Dari keterangan beberapa orang honorer, lanjut Leonardo, mereka hanya mendapatkan uang Rp25 ribu hingga Rp75 ribu.

    Uang itu diberikan oleh Komandan Peleton atau disebut Wira Pati.

    “Sedangkan menurut NM, dirinya sendiri yang membagikan secara langsung kepada honorer yang disebut wira,” jelas Leonardo.

    Atas kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e dan huruf f UU 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-2 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP. 

    “Untuk berkas perkara sudah dilimpahkan ke JPU sejak bulan Agustus tahun 2023 dan ada beberapa petunjuk melalui p19, yang harus dipenuhi.

    “Kemudian telah dikembalikan lagi ke JPU tgl 21 September 2023 setelah semua petunjuk dipenuhi penyidik,” tandas Leonardo.

    Baca juga : Pelaku Pungli di Jalinsum Blambangan Umpu Tertangkap, Sopir Truk Apresiasi Tindakan Cepat Polisi

    Tags: Honorer Kota GorontaloKasatpol PP KorupsiKorupsi Kota GorontaloPolresta GorontaloSatpol PP Kota Gorontalo
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Masyaikh Disebut Dukung AMIN

    Next Post

    Chandra Bangkit Saputra Komentari Pilkades Lampung Timur

    Related Posts

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu
    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Ulasan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini

      Ulasan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini: Fondasi Membentuk Generasi Cerdas dan Mandiri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta yang Wajib Anda Tahu!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengenal Keris sebagai Warisan Budaya Nusantara: Nilai Sejarah, Seni dan Filosofi yang Sarat Makna

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hilirisasi Berbasis Rawa: Strategi Mesuji Lepas dari Kutukan Komoditas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved