Lappung – Kasatpol PP Kota Gorontalo resmi jadi tersangka kasus korupsi.
Polresta Gorontalo telah menetapkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) berinisial MMD (41).
Dan tenaga honorer berinisial NM (42) sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi.
Baca juga : Kasus Pol PP Lampung Selatan. Gembok: Jangan Main-main!
Keduanya diduga terlibat dalam pungutan liar terkait anggaran perjalanan dinas (perjas) dalam kegiatan Patroli Penyakit Masyarakat.
Penetapan status tersangka terhadap MMD dan NM dilakukan setelah penyidik Polresta Gorontalo.
Hingga mengumpulkan bukti-bukti yang cukup terkait dugaan pungutan liar tersebut.
Kasus ini sendiri bermula dari laporan masyarakat yang merasa ada indikasi praktik korupsi dalam pelaksanaan kegiatan Patroli Penyakit Masyarakat yang dilakukan oleh Satuan Pol PP.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo, Kompol Leonardo Sidharta, mengaku, telah melakukan penyelidikan menyeluruh terkait dugaan korupsi ini.
“Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang kuat, kami menetapkan MMD dan NM sebagai tersangka,” ujar Leonardo, Sabtu, 30 September 2023.
Baca juga : Viral! Bocah di Waykanan Pungli ke Sopir Truk, Netizen: Mukanya Idaman Polsek
Dia menjelaskan, MMD (41) ditetapkan tersangka sejak 5 Juli 2023 dan dilakukan pemeriksaan tersangka pada 10 Juli 2023 pada proses penyidikan kasus pungli anggaran perjalanan dinas.
Di mana sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 orang saksi serta saksi ahli Pidana.
Selain MMD, penyidik juga menetapkan 1 tersangka lainnya yakni NM yang merupakan honorer pada kantor Satpol PP.
“Penetapan tersangka tersebut berdasarkan laporan terkait dugaan pungli atas dana monitoring dan evaluasi.
“Terhadap ASN dan Non ASN pada kantor Satpol PP Kota Gorontalo sejak tahun 2021 sampai dengan 2023,” terang dia.
Di mana, hasil pemeriksaan saksi-saksi bahwa MMD selaku kasatpol PP Kota Gorontalo diduga memberikan perintah pada oknum honorer NM.
Perintah itu untuk mengumpulkan uang secara bervariasi dari Rp200 ribu hingga Rp800 ribu pada personel yang masuk dalam surat perintah tugas.
Baca juga : Indikasi Pungli di Pantai Sukaraja Bandarlampung
“Atas perintah MMD, sehingga NM mengumpulkan kembali uang perjalanan dinas yang sudah masuk di rekening personel Satpol PP yang tercover dalam surat perintah giat monev,” jelasnya.
Para personel merasa keberatan,namun NM mengatakan jika keberatan maka langsung menghadap Kasatpol PP.
Kasatpol PP Kota Gorontalo Jadi Tersangka
Sehingga, para personel pun menyerahkan nominal uang yang sudah ditentukan kepada NM.
“Alasan pengumpulan tersebut menurut NM akan dibagikan kepada honorer yang tidak terlibat dalam surat tugas, namun ikut dalam kegiatan monev,” ungkapnya.
Dari keterangan beberapa orang honorer, lanjut Leonardo, mereka hanya mendapatkan uang Rp25 ribu hingga Rp75 ribu.
Uang itu diberikan oleh Komandan Peleton atau disebut Wira Pati.
“Sedangkan menurut NM, dirinya sendiri yang membagikan secara langsung kepada honorer yang disebut wira,” jelas Leonardo.
Atas kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e dan huruf f UU 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-2 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Untuk berkas perkara sudah dilimpahkan ke JPU sejak bulan Agustus tahun 2023 dan ada beberapa petunjuk melalui p19, yang harus dipenuhi.
“Kemudian telah dikembalikan lagi ke JPU tgl 21 September 2023 setelah semua petunjuk dipenuhi penyidik,” tandas Leonardo.
Baca juga : Pelaku Pungli di Jalinsum Blambangan Umpu Tertangkap, Sopir Truk Apresiasi Tindakan Cepat Polisi





Lappung Media Network