Lappung – Curi motor di pondok pesantren, dua pria pengangguran diringkus Polsek Banjar Agung, pada Minggu, 29 Januari 2023, di kediamannya masing-masing.
Polsek Banjar Agung berhasil menangkap 2 pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Ikhlas 2, Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang.
Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, mengatakan, 2 pelaku yang berhasil ditangkap tersebut HO (20), berstatus pengangguran, warga Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, dan AR (15) warga Kampung Sukamaju, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang.
Ia menerangkan, pelaku HO dibekuk sekitar pukul 16.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya di Kampung Agung Dalem, dan pelaku AR ditangkap sekitar pukul 16.30 WIB, juga saat sedang berada di rumahnya di Kampung Sukamaju.
“Kedua pelaku ini diamankan petugas di hari yang sama pada Minggu, 29 Januari 2023,” ujar AKP M Taufik, Selasa, 31 Januari 2023.
Pelaku HO, kata dia, selain terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di perkebunan karet Kampung Sukamaju, juga menjadi pelaku utama bersama rekannya AR untuk melakukan aksi pencurian di Ponpes Nurul Ikhlas 2.
“Dari tangan pelaku HO ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor merek Tossa yang digunakan oleh para pelaku saat beraksi,” ungkap AKP Taufiq.
Kronologi Pencurian Sepeda Motor di Ponpes Nurul Ikhlas 2
Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq, membeberkan kronologi 2 pelaku pencurian sepeda motor di Ponpes Nurul Ikhlas 2, Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang, oleh HO dan AR
AKP M Taufik menjelaskan, dari keterangan korban Marjanudin (32), pada Rabu, 4 Januari 2023, sekitar pukul 22.00 WIB, ia memasukkan sepeda motor Honda Beat warna merah, BE 4026 QL, ke dalam mess tempatnya tinggal dengan posisi berada di ruang depan.
Setelah itu, sambung dia, korban menuju ke bagian dapur untuk membantu istrinya memasak. Sekitar pukul 24.00 WIB, korban dan istrinya masuk ke dalam kamar untuk beristirahat dan melihat sepeda motor milik korban masih ada di ruang depan.
Pada Kamis, 5 Januari 2023, pukul 04.00 WIB, korban bangun dan melihat pintu depan messnya sudah terbuka dan sepeda motor miliknya yang terparkir di ruang depan sudah hilang
“Akibat kejadian ini, korban langsung melapor ke Mapolsek Banjar Agung,” jelas dia.
AKP Taufiq menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap pelaku HO, diketahui bahwa sepeda motor Honda Beat milik korban sudah dijual oleh pelaku ke kawasan Register 45 Mesuji seharga Rp1,5 juta.
“Sementara pelaku AR yang juga ikut beraksi hanya mendapatkan pembagian uang sebesar Rp50 ribu,” ungkapnya.
Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Baca juga : Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga 20 Kali, Pemuda Asal Penumangan Baru Ditangkap
