Lappung – Curi pisang senilai Rp1 juta, pemuda di Pekon Sinar Jaya ditangkap polisi pada Rabu, 1 Februari 2023, sekira pukul 13.00 WIB, di kediamannya.
Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Sumber Jaya, berhasil menangkap pelaku pencurian buah pisang berinisial AB (31), di kebun milik Supandi, Pekon Mekar Jaya, Gedung Surian, Lampung Barat.
Pelaku AB (31), warga Pekon Sinar Jaya, Kecamatan Air Hitam, Lampung Barat itu, kedapatan mencuri buah pisang jenis Capendis sebanyak 742 kilogram atau senilai Rp1.187.200.
Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Hapri, menjelaskan, penangkapan ini atas dasar laporan korban ke Polsek Sumber Jaya, Nomor : LP/B-04/02/2023/POLDA LPG/Res Lambar/SEK SUMBER JAYA/Tanggal 01 Februari 2023.
“Dari penangkapan itu, turut diamankan barang bukti 742 kilogram buah pisang jenis Capendis siap jual, 1 unit mobil Suzuki APV, 1 buah karung warna putih lis biru terdapat getah pisang, 1 buah pisau panjang 50 cm, dan 1 buah pisau panjang 30 cm,” ujar dia, Kamis (2/2/2023).
Modus dan Kronologi Penangkapan Pelaku Pencurian Buah Pisang
Kapolsek Sumber Jaya Kompol Ery Hapri, membeberkan modus dan kronologi penangkapan pelaku pencurian buah pisang jenis Capendis oleh pelaku AB (31).
Kata dia, berdasarkan laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Sumber Jaya yang dipimpin oleh Ipda Mahmudi, langsung melakukan penyelidikan hingga mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku,
Pada Rabu, 1 Februari 2023, sekira pukul 13.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya berikut kendaraan roda empat jenis Suzuki APV nopol BE 1371 GS, warna merah.
“Dari hasil pemeriksaan ditemukan getah pisang berikut 2 buah pisang yang masih ada di dalam mobil milik pelaku,” jelas dia.
Ia menyebut, modus pelaku pencurian pada waktu malam hari dengan cara memotong bonggol pisang jenis Capendis dan langsung dimasukkan ke dalam mobil APV miliknya.
“Pisang hasil curiannya dijual kepada RIO, pedagang pisang di Pekon Padang Tambak, Way Tenong, Lampung Barat,” ujar dia.
Kini terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Sumber Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHPidana, orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” ungkap dia.
Baca juga : Polres Lampung Tengah Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 1 Kg Asal Medan





Lappung Media Network