Lappung – Polres Lampung Tengah gagalkan peredaran sabu seberat 1 kg asal Medan, Sumatera Utara, di Jalan Proklamator Raya, Bandar Jaya, pada Senin, 30 Januari 2023, sekira pukul 10.30 WIB.
Satuan Reserse Narkoba jajaran Polres Lampung Tengah, berhasil menggagalkan pengiriman 1,06 kilogram sabu asal Medan, Sumatera Utara, dengan tujuan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, mengatakan, sabu tersebut didapat dari penangkapan 4 tersangka, di antaranya HS (33) warga Kecamatan Padangratu, YS (34) warga Kecamatan Anak Tuha, dan IM (42) warga Kecamatan Padangratu, serta RS (26) asal Sumatera Utara
Saat ini, sambung dia, pelaku berikut barang bukti 2 unit mobil dan sabu seberat 1,06 kilogram telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna pengembangan lebih lanjut.
“Para pelaku diancam dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, Pasal 114 dan 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman mati,” kata AKBP Doffie, saat menggelar konferensi pers, pada Rabu, 1 Februari 2023.
Modus dan Kronologi Penangkapan 4 Pelaku Pengedar Sabu Seberat 1 Kg
Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, membeberkan kronologi penangkapan 4 pelaku pengedar sabu seberat 1,06 kilogram di Jalan Proklamator Raya, Bandar Jaya, Lampung Tengah.
Adapun kronologi penangkapan, jelas AKBP Doffie, pada Senin, 30 Januari 2023, sekitar pukul 10.30 WIB. Petugas menangkap 2 pelaku yakni IM dan HS saat mengendarai mobil APV warna cokelat di kawasan Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1,06 kilogram di dalam plastik teh yang dibalut lakban dan disimpan di dalam bantal warna merah.
“Petugas sempat kesulitan mencari barang bukti karena di dalam mobil berisi sembako untuk penyamaran,” kata dia.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 2 pelaku, yakni YS dan RS di kawasan Jalan Proklamator, Kelurahan Bandar Jaya Barat, saat mengendarai mobil Avanza.
“Saat diinterogasi, YS mengaku mendapat upah Rp30 juta hingga Rp50 juta dari hasil penjualan sabu tersebut,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan dan informasi, sambung dia, pelaku sudah 7 kali masuk ke Provinsi Lampung membawa sabu, mulai dari paket 300 gram sampai dengan 2 kilogram.
“Para tersangka mengaku mengambil barang haram tersebut dari Medan. Modusnya, mereka jalan dengan 2 mobil beriringan, mobil di depan bertugas melihat situasi apakah ada razia dari petugas,” terangnya.
“4 pelaku ini dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, pasal 114 dan 112 ayat 2, dengan ancaman hukuman mati,” ujar dia.
Sebelumnya, Satres Narkoba Polres Lampung Tengah juga berhasil mengungkap kasus penyalahagunaan narkoba dengan mengamankan 2 pemuda yang kedapatan memiliki Ganja, pada Rabu, 25 Januari 2023 lalu.
Ditangkapnya 2 pemuda tersebut, jelas AKBP Doffie, bermula saat petugas terlebih dahulu menangkap IR (21) warga Bangun Rejo, Lampung Tengah dan menemukan 2 bungkus daun ganja.
Dari pengungkapan IR, lalu berkembang ke LH warga Pekalongan, Lampung Timur, yang diduga sebagai bandar daun haram memabukan asal Aceh tersebut.
“Dari pelaku LH, petugas berhasil menyita 4 bungkus ganja dan 10 bungkus plastik kosong di rumahnya,” terang AKBP Doffie
Sementara, Kasat Res Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Yofi, menjelaskan ditangkapnya LH yang diduga pengedar dan IR yang diduga sebagai pemakai ganja ini, berawal dari informasi masyarakat yang resah.
“Berbekal laporan dari masyarakat kami langsung tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lokasi langsung,” jelas AKP Yofi.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata AKP Yofi, kemudian anggota Sat Res Narkoba melakukan penggerebekan di rumah IR di Kampung Tanjungjaya, Bangun Rejo, Lampung Tengah.
“Kami menemukan barang bukti berupa 2 buah plastik berisi daun dan batang ganja. Barang bukti tersebut, kami temukan saat melakukan penggeledahan di rumah IR,” ujar dia.
Setelah melakukan pengembangan terhadap IR, sambung AKP Yofi, selanjutnya petugas meringkus LH warga Pekalongan, Lampung Timur, yang diduga sebagai pengedar di rumahnya.
“Dari pelaku LH, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 4 buah plastik berisi daun dan batang ganja serta 10 bungkus plastik kosong ukuran sedang saat dilakukan penggeledahan,” kata dia
Para pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman selama 5 sampai 12 tahun penjara.
Baca juga : Pencuri Sawit Tewas Ditembak, 2 Personel Polisi Diperiksa Bidpropam





Lappung Media Network