Lappung – Pencuri sawit tewas ditembak, 2 personel polisi diperiksa Bidpropam Polda Lampung, pada Rabu, 1 Februari 2023, buntut dari penembakan dan kerusuhan di PT AKG Bahuga, Way Kanan.
Polda Lampung dari Bidang Propam (Bidpropam) melakukan pemeriksaan terhadap 2 personel PAM Polda Lampung yang bertugas di PT AKG Bahuga, Kabupaten Way Kanan.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menyebut, pemeriksaan ini sebagai upaya penyelidikan atas pertanggung jawaban pelaksanaan tugas tindakan kepolisian terhadap diduga pelaku pencurian berinisial A yang meninggal dunia.
“Bapak Kapolda telah memerintahkan Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M. Syarhan untuk melakukan penyelidikan secara internal pasca kejadian di PT AKG Bahuga,” ujar Pandra, Rabu, 1 Februari 2023.
Kata dia, penyelidikan kejadian ini buntut dari pencurian tandan buah sawit, serta perusakan dan pembakaran oleh massa di areal PT AKG Bahuga, pada Senin, 30 Januari 2023 sekira pukul 01.00 WIB.
Selain itu, sambung Pandra, pemeriksaan terhadap 2 personel Dit Samapta Polda Lampung tersebut, sebagai proses untuk mendapatkan keterangan yang sebenarnya terjadi, di tempat kejadian perkara (TKP).
Kronologi Penembakan di PT AKG Bahuga
Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membeberkan kronologi penembakan di PT AKG Bahuga oleh 2 personel PAM Dit Samapta Polda Lampung, yang menewaskan A, diduga pelaku pencurian buah sawit.
Pandra mengatakan, kejadian awal bermula pada Minggu, 29 Januari 2023, sekitar pukul 23.00 WIB, saat itu personel PAM Dit Samapta Polda Lampung sedang melaksanakan patroli di kebun sawit Blok 11 PT AKG.
Kemudian, melihat diduga pelaku berinisial A mencuri buah sawit dan petugas berusaha menghentikan dengan cara melakukan tembakan peringatan ke atas untuk diindahkan dan berhenti.
“Bukannya berhenti, pelaku malah nekad melarikan diri dengan menggunakan kendaraan dengan kecepatan tinggi dan berusaha mencederai petugas kepolisian,” kata dia.
Pelaku, sambung Pandra, mencoba menabrakkan mobil yang dikendarainya ke salah satu personel pengamanan PT AKG Bahuga yang menghadangnya, sehingga personel refleks melepaskan tembakan ke arah mobil dan diduga mengenai korban.
Akibat luka tembak, korban kemudian dibawa ke Puskesmas Mesir Ilir untuk mendapatkan pertolongan pertama. Namun, kata Pandra, dalam perjalanan dinyatakan meninggal dunia.
Dari hasil surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), kata Pandra, pelaku berinisial A pernah berurusan dengan hukum sebagaimana laporan polisi nomor LP/B-109/IV/2019/LPG/RES WK/SEK BUAY BAHUGA, tanggal 12 April 2019.
“Pelaku A melakukan pencurian buah kelapa sawit sebanyak 250 tandan di PT AKG Bahuga, dan A divonis oleh hakim sanksi hukuman selama 1 tahun 10 bulan,” ujar dia.
Untuk itu, Pandra berharap, agar semua pihak dapat memahami atas situasi yang sebenarnya terjadi, serta dapat menahan diri dan tidak meyebarkan berita hoax.
Baca juga : Terekam CCTV, Polisi Ringkus Pencuri Kotak Amal Masjid di Desa Tanjung Waras





Lappung Media Network