Lappung – Dagang Narkoba di Menggala Selatan akhirnya ditangkap Polisi Resor Tulangbawang.
Satres Narkoba Polres Tulangbawang berhasil menangkap seorang laki-laki yang menjadi bandar Narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Baca Juga : Dini Hari Polres Tulangbawang Tangkap Narkoba di Tri Tunggal
Bandar Narkotika yang ditangkap ini berinisial MB (34), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena dalam keterangan pada awak media menjelaskan penangkapan MB.
“Hari Selasa (02/08/2022), pukul 05.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang laki-laki yang menjadi bandar Narkotika. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya,” kata Aris Satrio Sujatmiko, Jumat (05/08/2022).
Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 11 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,24 gram, plastik klip yang berisi satu butir pil extasi warna biru muda dengan berat bruto 0,56 gram.
Kemudian 3 bungkus plastik klip kosong, ponsel merk Samsung warna hitam, dan uang tunai sebanyak Rp 80 ribu.
“Keberhasilan petugasnya dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala,” ujar Aris Satrio Sujatmiko.
Informasi yang didapat, bahwa ada sebuah rumah di Kelurahan Menggala Selatan sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Setelah dipastikan rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan di dalam rumah didapati seorang laki-laki yang merupakan pemilik rumah. Selain itu, disana juga petugas kami berhasil menyita BB berupa narkotika jenis sabu dan pil extasi,” jelas AKP Aris.
Bandar Narkotika tersebut, saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga : Pakai Narkoba di Tiyuh Indraloka II, Warga Banjar Margo Ditangkap Polisi
Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah 1/3 (sepertiga).
