Lappung – Dalam sebulan, Polresta Bandar Lampung tangkap 15 pengedar dan 1 bandar narkotika, di wilayah Kota Tapis Berseri.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan 16 tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika dalam kurun waktu bulan Januari 2023 di wilayah Kota Bandar Lampung.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto, menjelaskan, dari 16 tersangka yang diamankan, merupakan hasil ungkap kasus selama bulan Januari 2023.
“Dari 16 orang tersangka, satu orang tersangka berinisial AA (25) merupakan bandar sabu dan 15 orang lainnya merupakan pengedar,” jelas Kompol Gigih Andri Putranto, Kamis, 2 Februari 2023.
Adapun dari 16 tersangka yang berhasil ditangkap, dimana 15 tersangka adalah sebagai pengedar yaitu RA, MI, ED, IS, HK, DS, DH, RD, GP, RM, FK, AA, DP, MN, MS dan AZ, sedangkan satu tersangka berinisial AA merupakan bandar sabu.
“Untuk tersangka AA (25), merupakan bandar sabu yang juga residivis kasus yang sama di tahun 2017,” ujar dia.
Kemudian, tersangka pengedar RA (41) dan MI (26) warga Pesawahan, Teluk Betung Selatan, diamankan oleh petugas pada Senin, 9 Januari 2023, dengan barang bukti sabu seberat 0,15 gram.
Tersangka pengedar ED (28) warga Pesawahan, Teluk Betung Selatan dan IS (31) warga Kupang Teba, Bandar Lampung, diamankan pada Rabu, 11 Januari 2023, dengan barang bukti yang diamankan 0,20 gram sabu.
Tersangka HK (23) warga Kota Karang, Bandar Lampung, diamankan petugas pada Rabu, 11 Januari 2023, dengan barang bukti sebesar 0,16 gram sabu.
Lalu, tersangka DS (24) dan DH (20) warga Teluk Betung Timur diamankan pada Kamis, 12 Januari 2023, dengan barang bukti sebesar 0,28 gram sabu.
Tersangka RD (31) warga Sawah Brebes, Tanjung Karang Timur, diamankan pada Jumat, 13 Januari 2023 dengan barang bukti sebesar 0,18 gram sabu.
Tersangka GP (37) warga Kemiling, Bandar Lampung, diamankan oleh petugas pada Senin, 16 Januari 2023, dengan barang bukti yang diamankan 0,21 gram sabu dan 1,13 gram ganja kering.
Tersangka RM (32) dan FK (21) warga Kabupaten Pesawaran, diamankan pada hari Senin, 16 Januari 2023, dengan barang bukti yang diamankan 0,20 gram sabu.
Tersangka DP (26) dan MN (28) warga Way Halim, Bandar Lampung, ditangkap pada Kamis, 26 Januari 2023, dengan barang bukti yang diamankan 4,29 gram sabu dan 0,45 gram tembakau sintesis.
Tersangka MS warga Kota Karang, Bandar Lampung diamankan pada Kamis, 26 Januari 2023, dengan barang bukti yang diamankan 0,38 gram sabu.
Tersangka AZ (49) warga Kangkung, Teluk Betung, ditangkap petugas pada hari Senin, 30 Januari 2023, dengan barang bukti sabu sebesar 17,97 gram.
“Dari para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 84,05 gram, ganja 1,13 gram dan tembakau sintetis 0,45 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 4 unit motor, 2 HP, dan 2 timbangan digital,” jelas Kompol Gigih.
Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.
Baca juga : Kabur Selama 1 Bulan, Maling Motor di Pekon Kagungan Tertangkap di Bandar Lampung