Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Dalih Rawat Istri Sakit, Ketua Poktan di Lamsel Tega Jual Habis Sapi Bantuan Pemerintah

    Dalih Rawat Istri Sakit, Ketua Poktan di Lamsel Tega Jual Habis Sapi Bantuan Pemerintah

    by Irzon Dwi Darma
    16/09/2025
    in Modus
    Dalih Rawat Istri Sakit, Ketua Poktan di Lamsel Tega Jual Habis Sapi Bantuan Pemerintah

    P (50), Ketua Poktan Rukun Sentosa di Desa Baktirasa, Kecamatan Sragi, jadi tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan bantuan ternak dari Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021. Foto: Dokumentasi Mapolres Lampung Selatan

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Dalih membiayai pengobatan istri yang sakit, Ketua Kelompok Tani (Poktan) di Lampung Selatan tega menjual seluruh bantuan ternak sapi yang seharusnya menjadi hak para anggotanya.

    Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga ratusan juta rupiah dan kini ia harus berhadapan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

    Baca juga : Dongkrak Produktivitas, Petani Sawit Mesuji Diguyur Bantuan Rp60 Juta per Hektare

    Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan menetapkan P (50), Ketua Poktan Rukun Sentosa di Desa Baktirasa, Kecamatan Sragi, sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan bantuan ternak dari Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021.

    “Benar, tersangka P telah kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi.

    “Ia sengaja menguasai dan menjual 20 ekor sapi bantuan yang seharusnya untuk kesejahteraan anggota kelompoknya,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, Selasa, 16 September 2025.

    AKP Indik Rusmono menjelaskan, modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan menyalahgunakan jabatannya sebagai ketua.

    Ia mengajukan proposal bantuan ke Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian secara fiktif, tanpa melibatkan atau memberitahu para anggota kelompoknya.

    Setelah proposal disetujui, bantuan 20 ekor sapi betina indukan diterima secara bertahap antara November 2021 hingga Januari 2022.

    Namun, bantuan tersebut tidak pernah sampai ke tangan para petani yang namanya tercatat sebagai anggota.

    “Alih-alih didistribusikan, seluruh sapi tersebut dipelihara sendiri oleh tersangka di kandang pribadinya.

    “Penjualan dilakukan secara bertahap sejak Maret 2022 hingga Juni 2023, dengan total uang hasil penjualan mencapai Rp191 juta,” papar Indik.

    Baca juga : Petani Hutan Lampung Didorong Beralih ke Pupuk Organik

    Saat diinterogasi, tersangka P mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena terdesak kebutuhan ekonomi.

    Uang hasil penjualan sapi digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, termasuk untuk biaya sehari-hari dan merawat istrinya yang sedang sakit.

    “Meskipun ada alasan personal, perbuatan ini jelas melanggar hukum dan merugikan negara.

    “Hasil audit menemukan kerugian keuangan negara mencapai Rp277,7 juta,” tegas Kasat Reskrim.

    Untuk mengungkap kasus ini, penyidik telah bekerja maraton dengan memeriksa 57 orang saksi, termasuk pejabat kementerian, dinas terkait, hingga para pembeli sapi.

    Polisi juga menyita 68 dokumen sebagai barang bukti.

    Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, penyidik Satreskrim Polres Lampung Selatan telah melimpahkan tersangka P beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda untuk proses hukum lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Ancaman hukumannya tidak main-main, minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Indik Rusmono.

    Baca juga : Bahu-membahu di Ladang Jagung, Cara Polsek Petir Jaga Stabilitas Pangan

    Tags: AKP Indik RusmonoBantuan TernakBerita LampungKecamatan SragiKejari KaliandaKementerian PertanianKetua Kelompok TaniKorupsi Bantuan SapiKriminal LampungLampung SelatanPenyelewengan BantuanPolres Lampung SelatanTipikor
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Sempat Dilaporkan Hilang di Lampung, ABG Ditemukan di Kamar Losmen Bersama Dukun

    Next Post

    Jaga Perut Warga dan Dompet Petani, Aliran Gabah Keluar Lampung Disetop

    Related Posts

    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Mengenal PT Lampung Energi Berjaya: Profil, Misi, dan Pemimpin Visioner

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Danantara Indonesia Gelar Pelatihan Semikonduktor: Bangun Masa Depanmu di Industri Chip Tingkat Dunia

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Dua Dirjen PKP Pamitan, Tak Sejalan dengan Maruarar Sirait?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Subholding Downstream Pertamina Resmi Berdiri: Hasil Merger 3 Bisnis Sektor Hilir

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Siapa Saja 17 Bos BPI Danantara, Inilah Daftar Lengkapnya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara): Mimpi Besar Prabowo untuk Indonesia Maju

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version