Lappung – Dibuat sejak 2017 grup gay Facebook di Lampung baru terendus polisi.
Aktivitas sebuah grup Facebook homoseksual di Lampung yang telah beroperasi selama 8 tahun sebagai wadah penyebaran konten pornografi akhirnya berhasil diendus dan dibongkar oleh aparat kepolisian.
Baca juga : Korban Pemerkosaan di Kampus Itera Coba Bunuh Diri, DAMAR Siap Tempuh Jalur Hukum
Ironisnya, grup yang dibuat sejak 2017 ini baru terungkap setelah adanya laporan keresahan masyarakat pada pertengahan Juni 2025.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah menangkap 3 pria yang diduga kuat sebagai pengelola utama jaringan ini.
Ketiganya kini berstatus tersangka dan ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dibuat Sejak 2017 Grup Gay Facebook di Lampung Baru Terendus Polisi
Kronologi pengungkapan kasus yang luput dari pantauan selama bertahun-tahun ini dipaparkan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 7 Juli 2025.
“Benar, grup ini sudah cukup lama, dibuat sejak 2017.
“Pengungkapan ini bermula dari patroli siber yang kami intensifkan setelah menerima laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas dua grup Facebook, yakni @gay lampung dan @gay bandar lampung new,” ujar Kombes Pol Dery di Mapolda Lampung.
Baca juga : May Day di Lampung: Buruh Desak Upah Layak dan Reforma Agraria
Menurut Dery, grup tersebut mengalami metamorfosis fungsi yang signifikan.
Pada awalnya, platform itu hanyalah forum komunikasi biasa bagi para penggunanya untuk saling berkenalan.
“Catatan digital menunjukkan awalnya hanya untuk komunikasi dan perkenalan sesama pengguna Facebook di Lampung.
“Namun, dalam perjalanannya, grup ini berevolusi menjadi wadah untuk memenuhi orientasi seksual, hingga pertukaran konten asusila dan pornografi,” jelasnya.
Tim Siber Polda Lampung pun bergerak cepat setelah melacak jejak digital para pengelola.
3 tersangka berhasil diciduk dari tiga wilayah berbeda, yakni Bandarlampung, Pesawaran, dan Lampung Selatan.
Tersangka utama adalah JM (53), warga Lampung Selatan, yang diidentifikasi sebagai kreator sekaligus admin utama grup.
Sementara itu, SR (28) asal Bandarlampung, berperan aktif menyebarkan video porno dan bahkan menawarkan transaksi.
Baca juga : Pat Gulipat Kekuasaan! CATAHU 2024 LBH Bandarlampung Soroti Kemunduran HAM
Turut diamankan pula MS (18), seorang remaja dari Pesawaran, yang merupakan anggota grup dan pernah menjalin hubungan dengan SR.
Modus Operandi
Para tersangka tidak hanya menggunakan Facebook, tetapi juga aplikasi Walla untuk menjaring pengguna lain.
Mereka kerap memposting kalimat-kalimat ajakan terselubung untuk mencari pasangan sesama jenis.
“Dari tangan mereka, kami menyita empat unit ponsel berbagai merek sebagai barang bukti utama,” tambah Dery.
Kini, ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Penyidik menjerat mereka dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Ancaman hukumannya tidak main-main, maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
“Kami masih terus mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik kasus ini,” pungkasnya.
Baca juga : Parah! Istri di Tubaba Lampung Bantu Suami Lakukan Pemerkosaan
