Hasil introgasi Polisi pada oknum Guru honorer asal Tiyuh Kagungan Ratu berinisial TNH (36), dia mengakui telah menyetubuhi korban DA (16).
“Saat pelaku ditangkap dia tidak melakukan perlawanan dan dia mengakui perbuatannya pada korban DA (16),” ucap Dailami.
Kronologis Kasus Cabul Oknum Guru Honorer Asal Tiyuh Kagungan Ratu
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat membeberkan kronologis kejadian bagaimana oknum Guru honorer asal Tiyuh Kagungan Ratu melakukan aksi cabul pada korban DA (16).
“Pelaku membujuk korban DA (16) untuk menjalin hubungan, selama pacaran pelaku merayu korban untuk berhubungan badan dengan janji akan dinikahi pelaku setelah lulus sekolah,” beber Dailami.
Lalu, korban yang terpedaya atas bujuk rayu pelaku melakukan hubungan intim berkali-kali. Pertama kali pelaku menyetubuhi korban DA (16) pada bulan April 2022.
“Atas iming-iming nikah pada korban, pelaku melakukan hubungan badan pertama kali bulan April 2022, sampai akhirnya pada bulan September 2022 korban telat datang bulan dan memberitahu pelaku,” ujar Kasat Reskrim.
Setelah korban DA (16) memberitahu kondisi bahwa dia positif hamil pada oknum Guru honorer asal Tiyuh Kagungan Ratu, malah mendapat respons pelaku menghindar untuk berkomunikasi.
“Pelaku menghindar dengan memblokir nomer HP korban dan selama 1 minggu tidak bisa dihubungi lagi oleh korban,” ucap Iptu Dailami menjelaskan.
Baca Juga : Modus Mengusir Jin, Dukun Cabul Asal Tiyuh Tirta Kencana Ditangkap Polisi
Korban yang kalut memberitahu kejadian ini pada ibunya dan langsung keluarga korban melaporkan perbuatan cabul ini ke Mapolres Tulang Bawang Barat.
“Keluarga korban melaporkan perbuatan pelaku ke Mapolres Tulang Bawang Barat, langsung ditangani unit PPA Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat,” tutur Kasat Reskrim.
Baca Juga : Guru Cabul di Way Kanan Sebaiknya Dikebiri Kimia
Terkait dengan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut, Kasat Reskrim mengatakan pelaku dijerat dengan
tindak pidana persetubuhan dibawah umur.
“Pelaku dan barang bukti sudah petugas amankan di Mapolres Tubaba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2) dan ayat ( 3) Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Iptu Dailami.





Lappung Media Network