Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » Diskon Gede-gedean! Lampung Tawarkan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 70 persen 

    Diskon Gede-gedean! Lampung Tawarkan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 70 persen 

    by Irzon Dwi Darma
    31/08/2024
    in Pemerintahan
    Diskon Gede-gedean! Lampung Tawarkan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 70 persen 

    Ilustrasi Surat Tanda Nomor Kendaraan. Foto : Dokumentasi Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Lampung tawarkan pemutihan pajak kendaraan hingga 70 persen.

    Pemerintah Provinsi Lampung kembali menghadirkan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan di wilayahnya. 

    Baca juga : Wajib Pajak Senyum Sumringah, Lapor Pajak Kini Lebih Mudah

    Mulai 2 September hingga 16 Desember 2024, Pemprov Lampung akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan diskon besar-besaran, mencapai hingga 70 persen.

    Program pemutihan pajak ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Lampung untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

    Juga meningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor. 

    Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Slamet Riadi, dalam keterangannya mewakili Pj Gubernur Samsudin, mengkonfirmasi langsung soal ini. 

    Slamet menyampaikan bahwa program tersebut diharapkan dapat menarik minat masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan emas ini.

    “Rencananya akan digelar selama 4 bulan ke depan, mulai tanggal 2 September 2024 sampai dengan 16 Desember 2024,” ujar Slamet, Sabtu, 31 Agustus 2024.

    Program pemutihan ini akan dilaksanakan di berbagai lokasi strategis, termasuk di Samsat Induk Rajabasa, serta Samsat Pembantu yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi Lampung. 

    Baca juga : 9 Desa di Mesuji Nunggak Pajak

    Selain itu, masyarakat juga bisa memanfaatkan layanan di Samsat Unggulan di gerai, mall, Samling, Samdes, UPC-Drive Thru, Kontainer, BUMDES, serta Samsat Elektronik (SIGNAL, e-Salam, dan e-Samdes).

    Potongan Pajak Menggiurkan

    Menurut Slamet, program ini mencakup sejumlah kemudahan.

    Termasuk pembebasan pajak progresif, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-2, bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

    Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta pengurangan pokok tunggakan berdasarkan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin (cc) kendaraan.

    Lampung Tawarkan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga 70 persen 

    “Sepeda motor roda 2 dan 3 dengan kapasitas mesin hingga 150cc akan mendapatkan pengurangan sebesar 70 persen.

    “Sementara kendaraan dengan kapasitas 151cc hingga 200cc akan mendapatkan pengurangan sebesar 60 persen.

    “Dan kendaraan dengan kapasitas lebih dari 200cc akan mendapatkan pengurangan sebesar 50 persen,” jelasnya.

    Tak hanya kendaraan roda 2, pemutihan ini juga berlaku bagi kendaraan roda 4 seperti mobil (sedan, jeep, minibus, pick up, dan lain-lain). 

    Baca juga : Mahendra Utama Sarankan Cara Elok Tagih Pajak Kendaraan

    Untuk mobil dengan kapasitas mesin hingga 1.500cc, pengurangan pajak sebesar 70 persen akan diberikan.

    Sedangkan untuk kapasitas 1.501cc hingga 2.000cc diberikan pengurangan sebesar 60 persen, dan lebih dari 2.000cc mendapat diskon 50 persen.

    Persyaratan dan Tata Cara

    Slamet juga menjelaskan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak yang ingin memanfaatkan program ini. 

    Di antaranya adalah membawa identitas diri seperti e-KTP, STNK asli, SKPD/TBPKP asli.

    Dan untuk proses perpanjangan STNK, wajib pajak juga perlu melampirkan BPKB asli serta melakukan cek fisik kendaraan.

    Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara manual di bagian crisis center sesuai dengan jenis pelayanan yang dipilih. 

    Saat mendaftar, petugas Bapenda akan mencatat nomor HP wajib pajak untuk mempermudah komunikasi selama proses berlangsung.

    Dengan program pemutihan pajak ini, Pemprov Lampung berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan emas untuk melunasi tunggakan pajak dengan potongan yang signifikan. 

    Selain itu, program ini juga diharapkan mampu mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, sehingga berdampak positif pada peningkatan PAD.

    Jangan lewatkan kesempatan ini! Segera kunjungi lokasi Samsat terdekat atau manfaatkan layanan online untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan yang hanya berlangsung hingga 16 Desember 2024.

    Baca juga : Mantan Anggota DPRD Metro Jadi Tersangka Perpajakan

    Tags: Bapenda LampungDiskon Pajak KendaraanPemprov LampungPemutihan PajakPemutihan Pajak LampungSamsat Lampung
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Minta Doa dan Dukungan, Jihan Nurlela Bersholawat Bersama Ribuan Warga Tegineneng

    Next Post

    Peluru Cemburu Pecah di Kantor Bawaslu Lampung, Mahasiswa PKL Jadi Korban

    Related Posts

    Pemerintahan

    Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

    14/04/2026
    Pemerintahan

    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Kunjungi TK Palangka II

    08/04/2026
    Pemerintahan

    Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Serahkan Aset Pemerintah Kota

    03/04/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Terkuak! Rp200 Miliar untuk Pelunasan Perkara Sugar Group di Mahkamah Agung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version