Lappung – Ditreskrimum Polda Lampung Beberkan hasil Ungkap kasus judi yang ditangani selama dua minggu.
“Total 101 tersangka tersebut merupakan hasil laporan dari sebanyak 38 perkara Polda Lampung dan jajaran,” kata Wadir pada Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Rizal Marito ketika memimpin konferensi pers pada 8 November 2021.
Baca Juga : Personil Polda Lampung Didominasi Prestasi
Dari 101 tersangka, ungkap Rizal Marito, terdapat satu orang wanita yang ditetapkan menjadi.
Rizal membeberkan bahwa keseluruhan kasus yang berhasil diungkap terdiri dari beragam persoalan.
Di antaranya perkara perjudian togel, perjudian online, perjudian kartu, perjudian ludo, perjudian sabung ayam, dan perjudian koprok.
“20 perkara perjudian jenis togel dengan tersangka 39 orang, 14 perkara judi jenis kartu dengan 51 tersangka, satu perkara jenis ludo dengan empat tersangka, satu perkara jenis koprok dan sabung ayam dengan tujuh tersangka,” bebernya.
Baca Juga : Kapolda Lampung Ajak Publik Lihat Realita Kinerja Personilnya
Rizal menambahkan, dari penangkapan terhadap 101 tersangka tersebut, petugas kepolisian juga berhasil mengamankan dan menyita uang tunai sebesar 21 juta, 32 unit ponsel, 42 set kartu, 120 lembar kopelan angka judi, dua unit kalkulator, dua buah ATM, dan tujuh buah pena.
Tak cuma itu saja, terdapat pula penyitaan terhadap 28 unit kendaraan sepeda motor, dua lembar bukti transfer, satu besek, empat buah dadu, dua buah jam dinding, dan 13 ekor ayam.
