Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Divonis Mati, Penembak 3 Polisi di Waykanan Lampung Langsung Ajukan Banding

    Divonis Mati, Penembak 3 Polisi di Waykanan Lampung Langsung Ajukan Banding

    by Irjen
    11/08/2025
    in APH
    Divonis Mati, Penembak 3 Polisi di Waykanan Lampung Langsung Ajukan Banding

    Kopda Bazarsyah, prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penembakan brutal terhadap 3 anggota polisi di Waykanan. Foto: Dokumentasi WAG

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Palu hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang telah diketuk.

    Kopda Bazarsyah, prajurit TNI yang menjadi terdakwa kasus penembakan brutal terhadap 3 anggota polisi di Waykanan, Lampung, dijatuhi hukuman mati.

    Baca juga : Begal Sadis yang Tembaki IRT di Lampung Diringkus Bersama Narkoba

    Tak hanya itu, ia juga dipecat dari dinas militer.

    Putusan maksimal tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Letkol Chk Fredy Ferdian Isnartanto, dalam sidang yang digelar pada Senin, 11 Agustus 2025.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati.

    “Pidana tambahan, dipecat dari dinas militer,” tegas Hakim Ketua Fredy sambil mengetuk palu, menandai akhir dari persidangan tingkat pertama ini.

    Menanggapi vonis tersebut, Kopda Bazarsyah melalui tim kuasa hukumnya tidak menunggu lama.

    Mereka secara tegas menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan.

    Baca juga : Tembak 3 Polisi di Lokasi Judi Waykanan Lampung, Oknum TNI Terancam Hukuman Mati

    “Kami dan tim kuasa hukum, kita mengajukan banding,” ujar pengacara Bazarsyah langsung di hadapan majelis hakim.

    Dalam putusannya, majelis hakim yang juga beranggotakan Mayor Chk (K) Endah Wulandari dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo menilai Kopda Bazarsyah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan sesuai dakwaan subsider Pasal 338 KUHP.

    Meski demikian, majelis hakim membebaskan Bazarsyah dari dakwaan primer pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) yang diajukan oleh Oditur Militer.

    “Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer, namun terbukti secara sah meyakinkan dalam dakwaan subsider,” jelas Hakim Fredy.

    Majelis hakim tidak menemukan satu pun hal yang dapat meringankan hukuman bagi Bazarsyah.

    Baca juga : Gerebek Judi Sabung Ayam, Kapolsek dan 2 Polisi di Waykanan Lampung Tewas Ditembak

    Sebaliknya, sejumlah faktor menjadi pertimbangan yang memberatkan, antara lain:

    • Perbuatan dilakukan dengan sadar dan sengaja.
    • Terlibat dalam praktik perjudian saat jam dinas.
    • Terlibat dalam jual-beli senjata api ilegal.
    • Residivis, sebelumnya pernah dihukum karena kasus kepemilikan senjata api ilegal.

    “Sementara, tidak ada hal yang meringankan,” tandas majelis hakim.

    Pihak Oditurat Militer (Otmil) I-05 Palembang menyatakan menerima pengajuan banding dari pihak terdakwa.

    Kedua belah pihak diberi waktu hingga Selasa, 19 Agustus 2025, untuk menyerahkan memori banding.

    Baca juga : Warga Bandarlampung Dibuat Tegang, Polisi dan Pelaku Curanmor Terlibat Baku Tembak

    Tags: Berita KriminalBerita LampungHukumJudi Sabung AyamKopda BazarsyahLampungPalembangPenembakan PolisiPengadilan MiliterPolda LampungSenjata Api IlegalTNIVonis MatiWaykanan
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    BPN Kota Palangka Raya: Reforma Agraria Mesin Penggerak Ekonomi

    Next Post

    Kantong Aman! Tiket Kandang Bhayangkara Presisi Lampung FC Mulai Rp50 Ribu

    Related Posts

    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta yang Wajib Anda Tahu!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Alasan Logis Gubernur Mirza Prioritas Perbaiki Jalan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hilirisasi Berbasis Rawa: Strategi Mesuji Lepas dari Kutukan Komoditas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengenal Keris sebagai Warisan Budaya Nusantara: Nilai Sejarah, Seni dan Filosofi yang Sarat Makna

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    Exit mobile version