“Kami melakukan penggerebekan dan upaya paksa, pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas secara aktif dan meminta bantuan kepada warga sekitar sehingga menyebabkan massa berkumpul,” kata Edy.

“Setelah dilakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku, dan mobil Tim Tekab 308 sempat dihadang massa. Namun pelaku berhasil kita bawa ke Mapolres dengan barang bukti 1 buah kunci Leter T yang digunakan untuk melakukan kejahatan,” jelas Qorinas.
Dari hasil penyidikan bahwa pelaku mengakui bahwa dirinya juga merupakan DPO Polsek Gunung Sugih, serta melakukan pencurian terhadap korban yang sedang mencari rumput dengan TKP di Segalamider berupa motor Viar,” imbuh Edy Qorinas.
“Pelaku di kenakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara dan untuk pelaku yang lain masih kita buru terus kalau tidak menyerahkan diri,” tegasnya.





Lappung Media Network