Lappung – Empat warga asal Lampung Selatan ditangkap polisi karena maling motor pada 17 Mei 2022 kemarin.
Penangkapan terhadap keempat orang ini dilakukan oleh Polres Lampung Selatan.
Baca Juga : Polsek Terusan Nunyai Tangkap Maling Motor
Keempatnya diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap sepeda motor milik korban bernama Andi Irawan pada 4 April 2022 lalu.
Kegiatan penangkapan tersebut diungkapkan Kepala Satreskrim Polres Lampung Selatan, AKP Hendra Saputra dalam keterangan tertulisnya pada 19 Mei 2022.
Menurut Hendra, penangkapan itu dilakukan di rumah masing-masing pelaku. Hendra menuturkan kalau pihak kepolisian telah menerbitkan penetapan status DPO terhadap satu orang pelaku.
Para pelaku yang diamankan di kediamannya masing-masing tersebut di antaranya, BUR, ABD, SUL dan DED.
“Sedangkan satu orang tersangka lainya berinisial G, saat ini masih dalam pengejaran atau DPO, ” beber mantan Kapolsek Penengahan ini.
Selain menangkap para pelaku, turut pula diamankan barang bukti berupa sepeda motor berikut dengan, selembar STNK dan selembar bukti angsuran koperasi.
Didasarkan pada materi laporan korban, disebutkan kalau aksi para pelaku diyakini berlangsung di Pasar Inpres Kalianda, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan sekira pukul 05.30 WIB.
Baca Juga : Bandar Lampung Tak Aman, Maling Kembali Gasak Motor Wartawan
Korban disebut telah kehilangan sepeda motor yang diparkirkan di belakang gerobak dagang milik korban.
Atas peristiwa ini, korban disebut mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 2.500.000.
