Lappung – Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Faria Arista beberkan hasil pengungkapan kasus perampokan rumah yang terjadi di Desa Sukanegara, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Menurut Faria, kasus itu diduga melibatkan pelaku berinisial AR berusia 27 tahun. Pelaku ini disebutnya diamankan pada 29 Januari 2022.
“AR merupakan warga Desa Sukajaya, Kecamatan Tanjung Bintang. Diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di rumah korban pada 26 Januari 2022 kemarin,” tutur Faria pada 31 Januari 2022.
Sementara ini, kata Faria, pelaku diduga mengambil sejumlah barang dari rumah korban. Di antaranya, panci yang berisikan logan mulia jenis emas dengan rincian 2 buah kalung masing-masing seberat 10 gram dan 2 buah cincin seberat 5 gram dan 3 gram yang diletakan di atas lemari ruang makan.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 22.500.000,” beber Faria.
