Lappung – Polsek Padang Ratu Lampung Tengah tangkap Sahperi terduga pencuri sepeda motor dan HP. Pelaku mencongkel jendela rumah Surohman di Kampung Sri Katon Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah.
Baca Juga : KSKP Bakauheni Periksa Dua Anak di Bawah Umur
Setelah melakukan penyelidikan kasus pencurian, Panit Reskrim Polsek Padang Ratu bersama anggotanya berhasil melakukan penangkapan terhadap Sahperi (25) warga Kampung Tanjung Harapan Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah, Kamis (27/01/2022), sekira pukul 04.30 WIB.
Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya memberikan penjelasan.
“Pelaku Sahperi ditangkap berdasarkan laporan korban Surohman (31) warga RT 005 RW 003 Kampung Sri Katon Kecamatan Anak Tuha Lampung Tengah, rumahnya disatroni pelaku, Kamis (23/12/2021) Sekira pukul 04.30 WIB,” katanya.
“Diduga pelaku masuk melalui jendela depan dengan cara mencongkel menggunakan obeng lalu masuk dan mengambil dua unit HP jenis Oppo F11 dan Oppo A31, serta sepeda motor Honda Beat warna Hitam. Akibat kejadian korban mengalami kerugian Rp20.000.000 (Dua puluh juta rupiah),” ujar Muslikh.
Setelah melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Sahperi berikut HP milik korban 1 (satu) unit HP OPPO F11. Menurut pengakuan Sahperi dirinya melakukan pencuraian bersama kawannya, serta unit hp Oppo A31, motor Honda Beat warna Hitam di bawa oleh kawannya.
“Sebelum melakukan pencurian Sahperi bersama kawannya melakukan pengintaian dan pengawasan, sedangkan yang masuk rumah korban adalah dirinya. Sedangkan kawan Sahperi menunggu diluar dengan sepeda motor milik pelaku yang masih kami cari keberadaannya,” pungkas Kapolsek Padang Ratu.
Baca Juga : Polsek Padang Ratu Tangkap DPO Penganiayaan
Selanjutnya pelaku Sahperi kita bawa ke Polsek Padang Ratu, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Sahperi Kami Jerat dengan Pasal Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun Penjara.
