Lappung – Setelah menjadi DPO lebih 6,6 bulan SLH Als Lihin, terduga pelaku penganiayaan berhasil ditangkap Polsek Padang Ratu Lampung Tengah.
Polisi memburu pelaku kurang lebih 6,6 bulan, Kanit Reskrim Polsek Padang Ratu bersama anggotanya berhasil melakukan penangkapan SLH Als Lihin (26) warga Kampung Padang Ratu Kec Padang Ratu Kabupaten Lampung Tengah.
Lokasi penangkapan di Dusun Bangun Sri Kampung Kuripan Kecamatan Padang Ratu Lampung Tengah, Selasa (25/01/2022), sekira pukul 10.00 Wib.
Kepada awak media Kapolsek Padang Ratu Kompol Muslikh memberikan penjelasan.
“Pelaku SLH Als Lihin ditangkap berdasarkan DPO / 40 / VII / 2015 / Reskrim, tanggal 30 Juli 2015 serta Laporan Suyanto (54), warga Dusun I Kampung Karang Sari Kecamatan Padang Ratu Lampung Tengah,” jelasnya.
“Pelaku bersama kawannya melakukan P
penganiyaan yang berakibat korban Winarto meninggal dunia, Sabtu (30/08/2014) Sekira pukul 22.00 WIB, dan sebelumnya telah ditangkap dan menjalani hukuman di Lapas Gunung Sugih, Ramli Sanjaya Als Lii, Saripudin Als Sarip dan dua orang yang masih kita cari keberadaannya, Diharapkan menyerahkan diri,” ungkap Muslikh.
Korban Winarto sewaktu berada di Kampung Karang Sari Kecamatan Padang Ratu Lampung Tengah di keroyok oleh pelaku yang berakibat korban mengalami penusukan, pemukulan dan tendangan sehingga korban meninggal dunia.
“Setelah melakukan penyelidikan dan dua Pelaku sudah berhasil ditangkap serta sedang menjalani hukuman, dan satu lagi ditangkap an. SLH Als Lihin dan dua orang masih kita lakukan Pencarian,” pungkas Kompol Muslikh, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Oni Prasetya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku SLH Als Lihin Kami Jerat dengan Pasal Pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana Jo Pasal 56 ke 1 KUHPidana atau Pasal 351 ayat 3 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
