Lappung – Dalam upaya pemberantasan korupsi yang efektif, Firli Bahuri sebut harus ada efek jera.
Menjelang Pemilu 2024, isu kontroversial muncul dengan banyaknya sejumlah mantan terpidana kasus korupsi sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg).
Baca juga : Garap Dugaan Korupsi Inspektorat Lampura, 4 Teknisi Universitas Bandar Lampung Diperiksa
Isu ini pun menjadi sorotan nasional dan menimbulkan beragam tanggapan.
Salah satu tanggapan penting datang dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.
Firli menjelaskan, dalam upaya pemberantasan korupsi yang efektif, tentunya dibutuhkan penegakan hukum yang bisa memberikan efek jera bagi para pelakunya.
Sehingga nantinya benar-benar menurunkan tingkat korupsi di Indonesia, karena pelaku maupun masyarakat menjadi jera atau takut untuk melakukan korupsi.
Oleh karena itu, kata Firli, instrumen hukum dalam pemidanaan tindak pidana korupsi selain adanya penjara badan sebagai pidana pokok, juga adanya pidana tambahan.
Pidana tambahan dalam pemberantasan korupsi di antaranya berupa pembayaran uang pengganti, yang menjadi bagian dari upaya optimalisasi asset recovery dan pencabutan hak politik.
Baca juga : Kok Bisa! Warga Negara Malaysia Jadi DPO Kasus Korupsi di Pesawaran
“Pidana tambahan pencabutan hak politik merupakan sanksi yang berakibat pada penghilangan hak politik kepada pelaku.
“Yang bertujuan untuk membatasi partisipasi pelaku dalam proses politik, seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan,” jelas Firli, Kamis, 31 Agustus 2023.
Dalam UU Pemilu, lanjutnya, ditentukan bahwa salah satu syarat bakal calon anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota adalah tidak pernah dipidana.
Pidana itu berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih.
“Terhadap ketentuan tersebut, MK melalui beberapa putusan pengujian UU (judicial review) menyatakan bahwa bagi mantan terpidana bisa mencalonkan diri,” ungkapnya.
Namun, ada beberapa ketentuan atau syarat dalam pencalonan.
Pertama, harus telah selesai menjalani pidana (bebas murni).
Membuat pernyataan bahwa yang bersangkutan pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana dan diserahkan kepada KPU.
Membuat pengumuman di media massa bahwa dirinya pernah dipidana dan telah selesai menjalani pidana.
Baca juga : Dugaan Korupsi Setwan DPRD Lampung Utara Disoal Massa Aksi
“Dan terakhir, memenuhi masa jeda 5 tahun terhitung sejak telah selesai menjalani pidana (bebas murni),” kata Firli Bahuri.
Berdasarkan hal-hal tersebut, dapat dikatakan tidak ada ketentuan tertulis yang melarang mantan terpidana korupsi untuk dicalonkan atau mencalonkan diri.
Namun, yang perlu diperhatikan bahwa seorang mantan terpidana sebagaimana dimaksud harus menyatakan dan mengumumkan status hukum dirinya.
“Dengan demikian publik menjadi tahu status caleg,” kata dia.
Selain itu, pernyataan dan pengumuman caleg sebagai mantan terpidana kepada publik, dapat dijadikan pertimbangan bagi pemilih untuk menentukan pilihan dalam pemilu.
Firli Bahuri: Harus ada efek jera
Maka masyarakat penting memahami bahwa pemilu sebagai pesta rakyat adalah untuk memilih para pemimpin, yang nantinya akan mengemban amanah dari rakyat.
Yaitu melalui amanah jabatannya membawa masyarakat pada gerbang kemakmuran dan kesejahteraan.
Sehingga yang dibutuhkan adalah calon-calon pemimpin yang jujur dan berintegritas.
“Di sinilah menjadi penting kemudian bagi masyarakat, tidak hanya bertindak sebagai pemilih saja, namun juga turut mengawasi pelaksanaan pemilu.
“Termasuk secara cermat memilih para calon bupati, wali kota, DPR/DPRD/DPD, bahkan presiden/wakil presiden yang berintegritas,” tandasnya.
Baca juga : Alasan Pembatalan Pemberitaan Dugaan Korupsi DPRD Tanggamus





Lappung Media Network