Lappung – Gelapkan 200 liter solar, pekerja PT GMP diciduk Polsek Terusan Nunyai, pada Minggu, 12 Maret 2023.
2 pelaku penggelapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar milik PT GMP diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai.
Baca juga : Polisi Gerebek Gudang Penimbun BBM Bersubsidi di Desa Kalibalangan
Keduanya yakni BD (43) warga Komering Putih, Gunung Sugih dan HS (42) warga Bandar Sakti, Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
Kapolsek Terusan Nunyai AKP Tarmuji, membenarkan soal penangkapan pelaku penggelapan BBM jenis solar milik perusahaan GMP tersebut.
“Ya benar, kedua pelaku telah kami amankan di Mapolsek Terusan Nunyai guna pengembangan lebih lanjut,” ujar dia, Rabu, 15 Maret 2023.
Dari tangan 2 pelaku, kata dia, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil nopol BE 1477 KT berikut 13 derigen.
“6 berisi BBM jenis solar dan 7 derigen kosong,” kata dia.
Modus dan Kronologi Penangkapan Pelaku Penggelapan BBM Perusahaan
Kapolsek Terusan Nunyai AKP Tarmuji, membeberkan modus dan kronologi penangkapan pelaku penggelapan BBM oleh BD dan HS.
Baca juga : Polres Tulangbawang Tangkap Penimbun 910 Liter BBM
Tarmuji menerangkan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 12 Maret 2023 siang.
Saat itu, kata dia, pihak keamanan PT GMP sedang melaksanakan patroli di dalam areal tebu Kampung Gunung Batin Baru, Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
Petugas keamanan, sambungnya, melihat 1 unit mobil Kijang warna abu nopol BE 1477 KT dan 3 buah derigen yang berisikan solar di areal tersebut.
“Karena curiga terhadap mobil yang diduga memuat BBM hasil kejahatan, lalu pihak keamanan PT GMP menghubungi Polsek Terusan Nunyai,” kata dia.
Ia menyebut, usai menerima laporan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Saat tiba di lokasi, sambung dia, petugas bersama pihak keamanan PT GMP mendapati seorang pria inisial HS yang sedang menurunkan derigen dari kendaraan di dalam areal.
Gelapkan 200 liter solar dari kendaraan dumptruck, pekerja PT GMP diciduk Polsek Terusan Nunyai
“Setelah dilakukan interogasi awal HS mengaku bahwa BBM jenis solar itu didapatkan dari hasil penyisihan mobil dumptruck milik PT GMP,” kata dia.
Baca juga : Polres Pesawaran Tangani Tiga Kasus Penyelewengan BBM
HS, sebut Tarmuji, juga mengaku dalam mendapatkan BBM jenis solar tersebut bekerjasama dengan BD selaku sopir dumptruck PT GMP,” sambungnya.
“Dari keterangan HS, petugas kemudian menangkap BD selaku sopir dumptruck di PT GMP,” tegas dia.
Atas kejadian itu, pihak PT GMP mengalami kerugian 200 liter BBM jenis bio solar yang jika dinominalkan mencapai Rp3.600.000.
Keduanya dijerat dengan pasal tindak pidana penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 Jo 64 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHPidana.
Baca juga : Polres Tanggamus Tangkap Dua Orang Diduga Selewengkan BBM Jenis Solar





Lappung Media Network