Lappung – Gugatan terkabul oleh MK, Gibran bakal jadi cawapres Prabowo.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilu 2024.
Baca juga : Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak. Gibran: Ndak Apa-apa
Gugatan ini diajukan oleh seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) bernama Almas Tsaqibbirru Re A.
Almas meminta MK mengubah persyaratan usia minimal calon presiden dan cawapres menjadi 40 tahun.
Atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Melalui putusan yang diambil dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK memutuskan untuk mengubah persyaratan tersebut.
Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membaca amar putusannya, Senin, 16 Oktober 2023.
Baca juga : Gerindra Waykanan: Gibran Layak Dampingi Prabowo
Anwar mengatakan, MK telah menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945.
Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun.
Atau pernah/menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.
“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara RI sebagaimana mestinya,” kata Anwar.
Putusan itu memang berbeda dengan putusan sebelumnya yakni gugatan dengan nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 yang juga dibacakan pada hari ini.
Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa calon presiden dan cawapres harus berusia minimal 40 tahun.
Namun, dengan putusan MK, syarat tersebut dapat dipenuhi jika yang bersangkutan pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum
Termasuk pemilihan kepala daerah, meskipun usianya belum mencapai 40 tahun.
Peluang Gibran
Salah satu figur yang langsung mendapatkan perhatian setelah putusan MK adalah Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.
Baca juga : Projo Dukung Prabowo
Gibran, yang merupakan anak dari Presiden Joko Widodo, sebelumnya tidak memenuhi persyaratan usia minimal untuk menjadi cawapres.
Namun, dengan perubahan ini, Gibran memiliki peluang untuk maju sebagai cawapres dalam Pemilu 2024 mendampingi Prabowo Subianto.
Gibran Rakabuming Raka adalah sosok yang telah dikenal luas dalam dunia politik, terutama dalam pengelolaan kota Solo.
Sebagai Wali Kota, Gibran telah terlibat dalam berbagai program pembangunan dan inisiatif untuk masyarakat Solo.
Keputusannya untuk maju sebagai cawapres akan menjadi pilihan yang menarik dalam konteks pemilihan presiden yang semakin mendekat.
Putusan MK ini telah memunculkan beragam reaksi dari berbagai pihak.
Sebagian menganggapnya sebagai langkah positif untuk memungkinkan kader-kader muda dan berpengalaman dalam kepemimpinan daerah untuk ikut berkompetisi dalam pemilihan presiden.
Namun, ada juga yang mempertanyakan dampak perubahan ini terhadap kualitas kepemimpinan dalam negeri.
Sebelumnya, Gibran memilih tak mau berkomentar arah dukungan Presiden Jokowi pada Pilpres 2024.
Adapun dalam pertemuan itu kelompok relawan Jokowi, DPP Projo menyatakan dukungannya kepada bakal calon presiden Prabowo Subianto.
“Tanyakan ke Projo saja,” kata Gibran, Minggu, 15 Oktober 2023 kemarin.
Baca juga : Kandidat Cawapres Prabowo. 3 Jawa 1 Luar Jawa





Lappung Media Network