Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Metropolitan » Gugatan Terkabul, Gibran Cawapres Prabowo

    Gugatan Terkabul, Gibran Cawapres Prabowo

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    16/10/2023
    in Metropolitan
    Gugatan Terkabul, Gibran Cawapres Prabowo

    Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Foto : Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Gugatan terkabul oleh MK, Gibran bakal jadi cawapres Prabowo. 

    Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Pemilu 2024. 

    Baca juga : Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak. Gibran: Ndak Apa-apa

    Gugatan ini diajukan oleh seorang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (UNSA) bernama Almas Tsaqibbirru Re A.

    Almas meminta MK mengubah persyaratan usia minimal calon presiden dan cawapres menjadi 40 tahun.

    Atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

    Melalui putusan yang diambil dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK memutuskan untuk mengubah persyaratan tersebut. 

    Mengadili, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membaca amar putusannya, Senin, 16 Oktober 2023.

    Baca juga : Gerindra Waykanan: Gibran Layak Dampingi Prabowo

    Anwar mengatakan, MK telah menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945.

    Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun.

    Atau pernah/menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

    “Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara RI sebagaimana mestinya,” kata Anwar.

    Putusan itu memang berbeda dengan putusan sebelumnya yakni gugatan dengan nomor 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, dan 55/PUU-XXI/2023 yang juga dibacakan pada hari ini.

    Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur bahwa calon presiden dan cawapres harus berusia minimal 40 tahun. 

    Namun, dengan putusan MK, syarat tersebut dapat dipenuhi jika yang bersangkutan pernah dan sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum

    Termasuk pemilihan kepala daerah, meskipun usianya belum mencapai 40 tahun.

    Peluang Gibran

    Salah satu figur yang langsung mendapatkan perhatian setelah putusan MK adalah Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. 

    Baca juga : Projo Dukung Prabowo

    Gibran, yang merupakan anak dari Presiden Joko Widodo, sebelumnya tidak memenuhi persyaratan usia minimal untuk menjadi cawapres. 

    Namun, dengan perubahan ini, Gibran memiliki peluang untuk maju sebagai cawapres dalam Pemilu 2024 mendampingi Prabowo Subianto.

    Gibran Rakabuming Raka adalah sosok yang telah dikenal luas dalam dunia politik, terutama dalam pengelolaan kota Solo. 

    Sebagai Wali Kota, Gibran telah terlibat dalam berbagai program pembangunan dan inisiatif untuk masyarakat Solo. 

    Keputusannya untuk maju sebagai cawapres akan menjadi pilihan yang menarik dalam konteks pemilihan presiden yang semakin mendekat.

    Putusan MK ini telah memunculkan beragam reaksi dari berbagai pihak.

    Sebagian menganggapnya sebagai langkah positif untuk memungkinkan kader-kader muda dan berpengalaman dalam kepemimpinan daerah untuk ikut berkompetisi dalam pemilihan presiden. 

    Namun, ada juga yang mempertanyakan dampak perubahan ini terhadap kualitas kepemimpinan dalam negeri.

    Sebelumnya, Gibran memilih tak mau berkomentar arah dukungan Presiden Jokowi pada Pilpres 2024. 

    Adapun dalam pertemuan itu kelompok relawan Jokowi, DPP Projo menyatakan dukungannya kepada bakal calon presiden Prabowo Subianto. 

    “Tanyakan ke Projo saja,” kata Gibran, Minggu, 15 Oktober 2023 kemarin. 

    Baca juga : Kandidat Cawapres Prabowo. 3 Jawa 1 Luar Jawa

    Tags: Cawapres PrabowoGibran RakabumingGugatan MKMahkamah KonstitusiMKPilpresPrabowo Subianto
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Rokok Kretek Filter Penyumbang Terbesar Kemiskinan

    Next Post

    Putusan MK. Jokowi: Saya Tak Campuri

    Related Posts

    Mengapa 80 Persen Rakyat Optimis? Rahasia Kolaborasi Mirza-Jihan Terbongkar
    Metropolitan

    Mengapa 80 Persen Rakyat Optimis? Rahasia Kolaborasi Mirza-Jihan Terbongkar

    09/02/2026
    "Gentengisasi" Prabowo: Proyek Estetika atau Pelumas Roda Ekonomi Desa di Lampung?
    Metropolitan

    “Gentengisasi” Prabowo: Proyek Estetika atau Pelumas Roda Ekonomi Desa di Lampung?

    05/02/2026
    Fahri Hamzah Tinjau Muara Angke: Dorong Konsep Rumah Panggung Nelayan
    Metropolitan

    Wamen PKP Pastikan Hunian Pesisir Muara Angke Layak

    31/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Ulasan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini

      Ulasan Pentingnya Pendidikan Anak Usia Dini: Fondasi Membentuk Generasi Cerdas dan Mandiri

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 10 Cara Menurunkan Berat Badan Alami dan Sehat dalam 30 Hari: Terbukti Efektif!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 6 Perbedaan BPJS dan Asuransi Swasta yang Wajib Anda Tahu!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Dari Jerat ke Kehidupan: Kisah Penyelamatan dan Peran Pemprov Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 10 Oleh-Oleh Khas Lampung yang Wajib Dibeli: Murah dan Tahan Lama!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved