Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Metropolitan » Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak. Gibran: Ndak Apa-apa

    Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak. Gibran: Ndak Apa-apa

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    16/10/2023
    in Metropolitan
    Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak. Gibran: Ndak Apa-apa

    Ketua MK Anwar Usman. Foto : Istimewa

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Gugatan batas usia capres-cawapres ditolak MK.

    Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan keputusan penting dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Senin, 16 Oktober 2023. 

    Baca juga : DPR dan KPU Bahas Jadwal Daftar Capres-Cawapres

    Keputusan ini berkaitan dengan gugatan terhadap batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang telah menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir.

    Dalam sidang yang penuh antusiasme tersebut, Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan yang ditunggu-tunggu. 

    “MK memutuskan, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman, dalam pembacaan putusannya. 

    Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah individu dan kelompok yang menentang perubahan aturan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjadi minimal 35 tahun. 

    Anwar Usman juga mengungkapkan fakta penting terkait pendapat hakim dalam putusan ini. 

    Dari 9 hakim yang terlibat dalam pengambilan keputusan ini, hanya 2 hakim yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion.

    Baca juga : Cegah Ribut, Pendaftaran Capres Dipercepat

    Keduanya yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.

    Pendapat berbeda dari dua hakim tersebut memberikan perspektif lain terhadap isu ini dan menunjukkan kompleksitas dalam perdebatan mengenai batas usia capres-cawapres 

    Meskipun mayoritas hakim memutuskan untuk menolak gugatan tersebut, pendapat minoritas hakim memberikan ruang untuk pembahasan lebih lanjut terkait masalah ini.

    Gugatan ini, dengan nomor 29/PUU-XXI/2023, sebelumnya diajukan oleh sejumlah pemohon.

    Termasuk Partai Solidaritas Indonesia (Pemohon I), Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III).

    Lalu, Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V). 

    Mereka telah berupaya secara hukum untuk menguji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

    Tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 169 huruf q yang mengatur batas usia minimal cawapres berumur 40 tahun.

    Respon Gibran

    Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, yang sebelumnya telah menjadi perhatian publik sebagai calon potensial untuk pemilihan presiden merespons dengan bijak.

    Baca juga : Mengulang Sukses. Angka Partisipasi Pemilih Lampung Ditarget Naik

    Gibran, yang sebelumnya diharapkan bisa menjadi salah satu calon yang memenuhi syarat, mengungkapkan bahwa ia tidak mempersoalkan keputusan tersebut. 

    Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Ditolak MK

    “Ya ndak apa-apa (ada penolakan),” kata Gibran, Senin, 16 Oktober 2023.

    Pernyataan Gibran ini mencerminkan penghargaannya terhadap proses hukum dan keputusan yang telah diambil oleh MK sebagai lembaga yang berwenang dalam hal ini. 

    Meskipun ada harapan dan ekspektasi seputar perubahan aturan tersebut, penolakan oleh MK menegaskan pentingnya menghormati proses hukum dan konstitusi negara.

    Keputusan MK ini tentu saja akan memengaruhi dinamika politik di Indonesia.

    Dan para pemimpin dan calon pemimpin potensial akan terus beradaptasi dengan aturan yang berlaku. 

    Dengan penolakan ini, akan menjadi tugas para pemimpin dan pihak terkait untuk mencari solusi lain dalam upaya mendukung partisipasi calon-calon muda dalam politik tanah air.

    Baca juga : Projo Dukung Prabowo

    Tags: Anwar UsmanBatas Usia Capres-CawapresGibran RakabumingGugatan UsiaKetua MKMahkamah KonstitusiMKPartai Solidaritas IndonesiaPolitik di LampungPSI
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Panaskan Mesin Partai. PKB Lampung Gelar Muskercab

    Next Post

    Rokok Kretek Filter Penyumbang Terbesar Kemiskinan

    Related Posts

    Mengapa 80 Persen Rakyat Optimis? Rahasia Kolaborasi Mirza-Jihan Terbongkar
    Metropolitan

    Mengapa 80 Persen Rakyat Optimis? Rahasia Kolaborasi Mirza-Jihan Terbongkar

    09/02/2026
    "Gentengisasi" Prabowo: Proyek Estetika atau Pelumas Roda Ekonomi Desa di Lampung?
    Metropolitan

    “Gentengisasi” Prabowo: Proyek Estetika atau Pelumas Roda Ekonomi Desa di Lampung?

    05/02/2026
    Fahri Hamzah Tinjau Muara Angke: Dorong Konsep Rumah Panggung Nelayan
    Metropolitan

    Wamen PKP Pastikan Hunian Pesisir Muara Angke Layak

    31/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PDRB Bandarlampung Versus PDRB Palembang: Siapa Unggul?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Selamat Tinggal Tiket Manual, ASDP Targetkan 100 Persen Digital Oktober Ini

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved