Lappung – DPR dan KPU mulai bahas jadwal daftar capres-cawapres.
Wacana mengenai perubahan jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tengah mengemuka di tengah masyarakat Indonesia.
Baca juga : Survei Elektabilitas Kalah. Anies Baswedan: Gak Apa-apa
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, mengumumkan bahwa pihaknya berencana untuk membahas hal ini dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pertemuan pekan depan.
“Rencana pekan depan KPU akan konsultasi atau RDP (rapat dengar pendapat) untuk membahas PKPU tentang pencalonan presiden-wakil presiden untuk Pemilu 2024,” kata Hasyim di KPU, Sabtu, 16 September 2023.
Hasyim menambahkan rapat dengar pendapat di DPR itu akan dilakukan pada Selasa, 19 September 2023.
Menurutnya, perubahan jadwal pendaftaran capres-cawapres merupakan langkah yang diambil untuk meningkatkan transparansi dan kesetaraan dalam proses demokrasi.
“Kami mendengar masukan dari berbagai pihak dan juga melihat perubahan-perubahan yang terjadi dalam dinamika politik belakangan ini.
“Oleh karena itu, kami akan membahas kemungkinan perubahan jadwal pendaftaran capres-cawapres bersama DPR. Kalau nggak tanggal 19 atau 20 (September),” ungkap Hasyim.
Dalam pertemuan dengan DPR pekan depan, sambung dia, diharapkan akan muncul diskusi yang mendalam mengenai pro dan kontra dari perubahan jadwal pendaftaran capres-cawapres.
Selain itu, akan ada penelitian lebih lanjut mengenai dampak praktis dari perubahan ini terhadap proses pemilu secara keseluruhan.
KPU dan DPR akan bekerja sama untuk mencari solusi yang terbaik untuk kepentingan masyarakat dan kelancaran Pemilu 2024.
“Proses perubahan ini akan tetap terbuka untuk input dari berbagai pihak, termasuk partai politik, pemangku kepentingan, dan masyarakat umum,” jelasnya.
Baca juga : Survei SMRC: Ganjar-Ridwan Unggul
KPU sebelumnya juga telah buka suara terkait alternatif jadwal pendaftaran capres-cawapres pada 19-24 Oktober 2023.
KPU menyebut sampai saat ini jadwal pendaftaran capres cawapres dalam draf PKPU ialah 10-16 Oktober 2023.
“Sampai saat ini KPU belum mengubah rancangan lampiran 1 draf PKPU pendaftaran peserta pemilu presiden dan wakil presiden,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik.
“Pada saat KPU melakukan uji publik, KPU menyampaikan kepada peserta uji publik bahwa KPU merancang tanggal 10-16 Oktober adalah jadwal pendaftaran bakal calon peserta presiden dan wakil presiden,” tambahnya.
DPR dan KPU Bahas Jadwal Daftar Capres-Cawapres





Lappung Media Network