Idham pun mengatakan KPU juga masih menunggu rapat konsultasi bersama DPR.
Dia menyebut sampai saat ini KPU belum membahas secara formal dengan DPR dan pemerintah terkait opsi tanggal pendaftaran capres-cawapres.
“Pembahasan formal mengenai lampiran 1 draf PKPU tentang pendaftaran peserta pemilu presiden dan wakil presiden dengan DPR itu belum dilakukan, kami masih menunggu jadwal rapat konsultasi dengan DPR,” kata dia.
Cegah Ribut-ribut
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan pandangan positifnya.
Baca juga : MMS ke-9, PKS Resmi Usung Pasangan Anies-Cak Imin
Pandangan itu terkait dengan percepatan jadwal pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk pemilihan presiden tahun 2024.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam acara Konsolidasi Kebangsaan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 September 2023.
Ia berpendapat bahwa langkah ini dapat mengurangi potensi konflik dan keributan antar kontestan maupun partai politik.
Mahfud MD mengungkapkan, percepatan jadwal pendaftaran capres-cawapres adalah langkah yang bijak.
“Dengan memberikan waktu yang lebih singkat untuk pendaftaran, kita dapat menghindari perdebatan yang panjang dan meminimalkan ketegangan antara calon dan partai politik,” kata dia.
“Dulu ada ribut-ribut mau ditunda, mau diperpanjang. Saya katakan tidak. Sekarang tahapan-tahapan sudah berjalan, malah ini akan dipercepat pendaftaran presidennya,” tambah dia.
Menurutnya, bila terlalu lama bisa menyebabkan pertengkaran tentang siapa yang maju hingga yang mendaftar.
Jadi, yang semula dijadwalkan nanti pendaftaran dibuka 19 Oktober sampai 24 November, sekarang direncanakan dipercepat, pendaftaran 10 Oktober ditutup tanggal 16 Oktober.
“6 hari aja, ngapain ribut-ribut, cari calon tukaran terus ribut. Percepat, coblosannya tetap tanggal 14 Februari,” jelasnya.
Mahfud MD, menegaskan bahwa perubahan jadwal pendaftaran capres dan cawapres tidak memerlukan proses undang-undang.
Melainkan hanya perlu adanya kesepakatan antara Komisi II DPR, KPU, Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Mereka ketemu, ngobrol, setuju, ya sudah. Karena kalau ditunggu juga gak ada kerjaan, 22 hari terbuang. Tinggal nunggu pendaftaran presiden. Percepat,” jelasnya.
Pembahasan lebih lanjut mengenai wacana perubahan jadwal pendaftaran capres-cawapres Pemilu 2024 akan menjadi fokus utama dalam beberapa pertemuan mendatang antara KPU dan DPR.
Publik akan terus diinformasikan mengenai perkembangan terkini dalam hal ini.
Ketegangan dan harapan melingkupi wacana ini, dan banyak yang menyaksikan dengan cermat bagaimana perubahan ini akan berdampak pada proses politik yang akan datang di Indonesia.
Baca juga : Disindir Bidah oleh Menag Yaqut. Cak Imin: Kembalikan ke Rakyat





Lappung Media Network