Lappung – Mantan Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan terancam dipecat tidak hormat.
Mantan Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami, yang terlibat dalam jaringan narkoba yang Freddy Pratama, terancam dipecat tidak hormat.
Baca juga : 4 Anggota Polres Tulangbawang Barat Dipecat, Terlibat Narkoba hingga Desersi
Hal itu pasca perannya dalam kegiatan yang mencoreng citra institusi kepolisian.
Pernyataan ini pun ditegaskan langsung oleh Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika.
Helmy membenarkan, bahwa pemecatan adalah sanksi terberat yang mengancam AKP Andri Gustami akibat keterlibatannya dalam jaringan narkoba Freddy Pratama.
“Sanksi kepada yang bersangkutan adalah pemecatan tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri, selain sanksi pidana yang nanti akan dijatuhkan oleh pengadilan.
“Kita tidak ada tebang pilih. Hal ini sebagai efek jera dan menjadi contoh agar yang lain tidak mengikuti,” kata Helmy, Sabtu, 16 September 2023.
Sanksi tersebut, kata Helmy, adalah bentuk komitmen Polda Lampung untuk tidak tebang pilih terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
“Ini sejalan juga dengan kebijakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit untuk menindak tegas siapapun yang terlibat kasus narkoba, meskipun itu sendiri adalah anggota polri,” tegas Helmy.
Baca juga : 2 Anggota Polres Tulang Bawang Dipecat
Helmy menambahkan, Polda Lampung akan segera menggelar sidang kode etik kepada AKP Andri Gustami.
Menurutnya, sidang kode etik profesi ini baru bisa dilakukan saat ini karena Polda Lampung sebelumnya masih fokus mengembangkan tangkapan terhadap jaringan Freddy Pratama.
“Kita fokus dahulu pengembangan kasusnya. Alhamdulillah, sudah 27 tersangka.
“Sejumlah barang bukti dan mengkait juga ke pelaku yang ada di lapas yang merupakan suami dari selebgram asal Palembang berinisial APS,” kata Helmy.
Secara sederhana, Helmy mengungkapkan peran AKP Andri Gustami dalam jaringan narkotika tersebut.
Andri, kata dia, melancarkan pengiriman saat melewati Lampung melalui Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak, Banten.
“Peran AKP Andri Gustami membantu melancarkan pengiriman sabu-sabu yang melewati Pelabuhan Bakauheni. Ini juga sedang kami dalami,” kata dia.
Diketahui, peredaran gelap jaringan internasional Freddy Pratama, setelah dikembangkan dengan telah ditangkapnya sejumlah tersangka.
Baca juga : Kapolda Lampung Ungkap Jumlah Anggota yang Dipecat
Kasus ini juga melibatkan selebgram asal Palembang berinisial APS.
APS bersuamikan seorang terdakwa yang saat ini menjalani pemidanaan di Nusa Kambangan berinisial KDF dengan barang bukti 35 kilogram sabu.
Mantan Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan Dipecat
Tersangka Andri Gustami sempat menjabat sebagai Kepala Satresnarkoba di Polres Lampung Selatan.
Andri Gustami menjadi kurir melancarkan pengiriman sabu yang dikendalikan oleh tersangka KF.
Kemudian tertangkap di Johor Malaysia berkat operasi gabungan Polri dengan PDRM.
Atas kejadian ini, reaksi masyarakat bervariasi. Banyak yang merasa kecewa dan marah atas tindakan yang dilakukan oleh mantan Kasatnarkoba.
Sementara yang lain merasa bahwa ini adalah bukti bahwa lembaga penegak hukum sedang melakukan langkah-langkah tegas untuk membersihkan diri dari korupsi dan keterlibatan dalam kegiatan ilegal.
Kejadian ini menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.
Polda Lampung berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam memerangi narkoba dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Sambil memastikan bahwa anggota-anggota yang melanggar etika dan hukum akan dihadapkan pada konsekuensi yang tegas.
Baca juga : Publik Dukung Upaya PDIP Pecat Basuki Wibowo





Lappung Media Network