Lappung – Publik dukung upaya PDIP pecat Basuki Wibowo dari DPRD Tanggamus setelah ditetapkan tersangka kasus korupsi.
Kasus korupsi selalu menjadi sorotan tajam masyarakat karena melibatkan oknum pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan dalam menjalankan tugasnya.
Baca juga : Alasan Pembatalan Pemberitaan Dugaan Korupsi DPRD Tanggamus
Baru-baru ini, DPRD Tanggamus dikejutkan dengan penetapan salah satu anggotanya, yaitu Basuki Wibowo dari fraksi PDIP.
Basuki Wibowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menimbulkan dampak negatif bagi reputasi dan kepercayaan publik.
Dalam menghadapi situasi ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Mahasiswa Bongkar Korupsi (Gembok) Lampung, menyatakan dukungannya.
Dukungan itu terkait pemecatan Basuki Wibowo dari DPRD Kabupaten Tanggamus dan sebagai langkah penting untuk menjaga integritas dan moralitas lembaga legislatif.
Ketua LSM Gembok Lampung, Andre Setiawan, meminta, agar PDIP tidak mentolerir kader yang menyimpang.
“Partai harus berani bersikap, karena korupsi merusak citra partai lalu dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) dan harus secepatnya,” tegas dia, Senin, 24 Juli 2023.
Korupsi, lanjut Andre, merupakan penyakit kronis yang dapat merusak integritas lembaga legislatif.
Juga menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap para wakil rakyat yang seharusnya mewakili kepentingan dan aspirasi mereka.
Dalam kasus ini, Basuki Wibowo telah dipercayakan oleh masyarakat untuk menjalankan amanah sebagai anggota DPRD Kabupaten Tanggamus.
Baca juga : Audit Korupsi Kontainer Sampah Bandarlampung Tuntas
Namun, Basuki Wibowo terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
“Masalahnya, itu uang rakyat, untuk rakyat lah kok dikorupsi. Apabila tidak ada sanksi, kasus-kasus seperti itu pasti akan terulang,” kata Andre.
Masyarakat, sambungnya, tentu berharap bahwa proses hukum akan berjalan dengan cepat dan adil sehingga keadilan dapat ditegakkan.
Kasus korupsi yang menjerat Basuki Wibowo, juga harus menjadi momentum bagi pemerintah dan institusi terkait untuk meningkatkan mekanisme pengawasan.
Langkah preventif perlu diterapkan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Selain itu, transparansi dan akuntabilitas harus dikedepankan agar masyarakat dapat memantau kinerja para pejabat publik dengan lebih baik.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi para anggota DPRD dan pejabat publik lainnya bahwa amanah yang diberikan oleh masyarakat bukanlah hak prerogatif semata.
Tetapi merupakan tanggung jawab besar yang harus diemban dengan integritas dan tanggung jawab tinggi.
“Semua pihak harus senantiasa mengingat bahwa korupsi bukanlah jalan keluar dari masalah, melainkan hanya akan menimbulkan kerugian besar bagi negara dan masyarakat,” jelasnya.
Dalam menghadapi situasi ini, Andre mengajak semua pihak bersama-sama membangun kesadaran untuk memilih dan mendukung pemimpin yang benar-benar melayani rakyat dengan sebaik-baiknya.
“Publik dan LSM, sebagai wakil masyarakat, memiliki peran penting dalam mengawal jalannya pemerintahan yang bersih dan transparan,” kata dia.
Baca juga : 2 Mantan Kepala Kampung di Waykanan Diciduk Polisi, Diduga Korupsi Dana Desa
“Pemecatan Basuki dari DPRD Tanggamus langkah awal yang signifikan untuk mencapai tujuan bersama menuju pemerintahan yang lebih baik dan terpercaya,” tandasnya.
Reaksi PDIP Lampung
Sebelumnya, Sekretaris DPD PDIP Lampung Sutono, mengaku sudah ada pembahasan mengenai nasib Basuki Wibowo.
Menurut Sutono, dari kasus yang menjerat Basuki Wibowo, hampir pasti diusulkan oleh partai untuk dipecat.
Termasuk proses pergantian antar waktu (PAW) untuk Basuki Wibowo. Namun, kewenangan pemecatan ada di DPP PDIP.
Berdasarkan hasil Pemilu DPRD Kabupaten Tanggamus 2019, Basuki Wibowo terpilih menjadi anggota DPRD Tanggamus dengan raihan 2.844 suara.
Di bawah peraih kursi pertama yakni Joni Asnonen dengan raihan 3.408 suara
Sedangkan peraih suara terbanyak ketiga yang berpotensi menggantikan Basuki Wibowo yakni Ikhwani dengan raihan 2.041 suara.
Publik dukung upaya PDIP pecat Basuki Wibowo
Sekadar informasi, Kejati Lampung telah menetapkan Basuki Wibowo sebagai tersangka korupsi hibah Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Selasa, 18 Juli 2023.
Modus operandi yang dilakukan Basuki Wibowo adalah memotong uang sebesar Rp138,5 juta dari total dana Rp200 juta, yang seharusnya diterima oleh KTH.
Di antaranya, KTH Karya Tani Mandiri I, KTH Karya Tani Mandiri H, KTH Karya Tani Mandiri II, dan KTH Karya Tani Mandiri V di Pekon/Desa Penantian.
Dampak dari pemotongan dana tersebut adalah terganggunya pelaksanaan kegiatan pembudidayaan lebah. Sehingga, hasil produksi madu tidak maksimal.
Basuki dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf (e), dan Pasal 11 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga : Keramat Soroti Dugaan Korupsi PUPR Waykanan





Lappung Media Network