Lappung – Penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Lampung Tengah nonaktif, Ardito Wijaya, terus meluas.
Senin 12 Januari, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 orang saksi untuk diperiksa secara maraton di Mapolresta Bandarlampung.
Baca juga : Geledah 3 Lokasi Maraton, KPK Sita Dokumen Penting Kasus Suap Lampung Tengah
Fokus pemeriksaan kali ini menyasar 2 sektor vital dalam pengadaan barang dan jasa, yakni pejabat teknis di Dinas Kesehatan (Dinkes) serta sejumlah kontraktor swasta yang menjadi rekanan pemerintah daerah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi agenda pemeriksaan tersebut.
Menurutnya, pemanggilan ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara sekaligus menelusuri alur permainan proyek di Pemkab Lampung Tengah.
“Pemeriksaan terhadap 10 saksi dilakukan di Polresta Bandarlampung,” terang Budi, dikutip pada Selasa, 13 Januari 2026.
Dalam daftar pemeriksaan, penyidik KPK menguliti peran para pejabat pembuat komitmen dan pelaksana teknis.
3 pejabat Dinkes Lampung Tengah yang dipanggil adalah IBW (Pejabat Pembuat Komitmen), serta dua Kepala Bidang (Kabid) berinisial SN dan JH.
Keterangan mereka dianggap krusial untuk membuka kotak pandora mekanisme penunjukan proyek di dinas tersebut.
Selain unsur birokrasi, KPK juga mencecar pihak swasta.
Manajemen PT Elkaka Putra Mandiri, perusahaan yang terseret langsung dalam kasus turut diperiksa.
Baca juga : Kronologi OTT KPK, Dari Penjemputan di Hotel Jakarta hingga Penggeledahan di Lampung Tengah
Mereka adalah RMT (Manajer Pemasaran), SH (Manajer Operasional), dan DA (Supervisor Pemasaran).
Tak hanya itu, penyidik juga memanggil representasi dari 4 perusahaan lain untuk dimintai keterangan, yakni SN (CV Agustin Agung), AS (CV Gema Nusantara), AYP (CV Aprilyo Construction), dan MK (CV Sabir Jaya Abadi).
Dana Kampanye
Pemeriksaan saksi ini merupakan tindak lanjut dari penetapan lima tersangka pada 11 Desember 2025 lalu.
Kelima tersangka tersebut adalah Bupati Ardito Wijaya (AW), anggota DPRD Riki Hendra Saputra (RHS), Ranu Hari Prasetyo (RNP), Anton Wibowo (ANW), serta pihak swasta Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).
Kasus itu pun menyita perhatian publik bukan hanya karena melibatkan kepala daerah, melainkan juga motif di baliknya.
KPK menduga Ardito Wijaya menerima aliran dana total Rp5,75 miliar.
Penyidikan menemukan fakta mencolok bahwa Rp5,25 miliar dari uang haram tersebut diduga digunakan Ardito untuk melunasi utang bank.
Pinjaman tersebut diketahui dipakai sebagai modal kampanye Ardito dalam kontestasi Pilkada 2024.
KPK memastikan pengusutan tidak akan berhenti pada 5 tersangka.
Keterangan dari 10 saksi yang diperiksa hari ini diharapkan dapat memperkuat bukti-bukti dugaan korupsi yang terstruktur di Lampung Tengah tersebut.
Baca juga : KPK Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji, Harta Kekayaan Tembus Rp13,7 Miliar
