Lappung – Gubernur dan 10 Kepala Daerah Lampung segera ditetapkan sementara 5 masih sengketa.
KPU Provinsi Lampung akan mengumumkan 11 pemenang Pilkada Serentak 2024 pada 9 Januari 2025.
Baca juga : Pesawaran hingga Waykanan, Sengketa Pilkada Lampung Bergulir di MK
Namun, 5 daerah lainnya masih menunggu hasil gugatan yang tengah diproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Divisi Hukum KPU Lampung, Hermansyah, menyatakan bahwa pengumuman pemenang Pilkada untuk 11 daerah tersebut masih bersifat rencana.
Prosesnya bergantung pada Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang diterbitkan MK.
“Jadi, tanggal 9 Januari itu baru rencana. Kepastian akan menunggu BRPK dari MK,” jelas Hermansyah, dilansir pada Selasa, 7 Januari 2025.
11 kepala daerah yang akan diumumkan terdiri dari gubernur dan wakil gubernur Lampung, serta 10 kepala daerah kabupaten/kota yang hasil pilkadanya tidak digugat ke MK.
Nama-nama pemenang tersebut mencakup pasangan Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela sebagai gubernur dan wakil gubernur Lampung.
Baca juga : Pilkada Lampung 2024: Nanda Indira dan Septi Heri Gagal Ikuti Jejak Suami
Selain itu, kepala daerah lainnya berasal dari Kota Bandarlampung, Metro, Lampung Barat, dan Lampung Selatan.
Lalu, Lampung Tengah, Lampung Timur, Lampung Utara, Tanggamus, Tulangbawang Barat, serta Waykanan.
Gubernur dan 10 Kepala Daerah Lampung Segera Ditetapkan 5 Masih Sengketa
Di sisi lain, 5 kabupaten masih harus bersabar menunggu putusan MK terkait sengketa hasil pilkada.
Daerah tersebut meliputi Pesawaran, Pesisir Barat, Pringsewu, Tulangbawang, dan Mesuji.
Proses persidangan di MK diperkirakan selesai pada pertengahan Februari 2025.
Sengketa ini mencakup keberatan atas hasil pilkada yang diajukan oleh pasangan calon tertentu.
Baca juga : Hasil Sementara Pilkada Lampung 2024: Ini Daftar Paslon Unggul di Quick Count
Misalnya, di Pesawaran, pasangan Nanda Indira Bastian-Antonius Muhammad Ali menggugat hasil pemilihan.
Gugatan serupa juga diajukan di Pesisir Barat oleh Septi Heri Agusnaeni-Ade Abdul Rochim, serta di Pringsewu oleh Adi Erlansyah-Hisbullah Huda.
“Proses di MK ini akan menentukan penetapan kepala daerah di lima kabupaten tersebut.
“Kita harap semuanya berjalan lancar dan sesuai jadwal,” tambah Hermansyah.
Pelantikan Diundur ke Maret 2025
Mengenai pelantikan para kepala daerah terpilih, Hermansyah mengungkapkan bahwa jadwal semula yang direncanakan pada Februari 2025 akan diundur hingga Maret.
Hal ini dilakukan demi memastikan pelantikan berlangsung serentak, sesuai arahan pemerintah pusat.
“Semula Februari sesuai Perpres Nomor 80 Tahun 2023, tapi informasinya akan digeser ke Maret untuk menciptakan keserentakan,” tandasnya.
Baca juga : Dua Wajah Pilkada di Lampung: Bersih dan Bermasalah
