Lappung – Gudang minyak oplosan di Natar diduga milik anggota polisi, usai digerebek jajaran Ditreskrimsus Polda Lampung, pada Senin, 6 Maret 2023.
Ditreskrimsus Polda Lampung gerebek gudang yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan dan pengolahan minyak mentah.
Baca juga : Polisi Gerebek Gudang Penimbun BBM Bersubsidi di Desa Kalibalangan
Minyak mentah atau minyak cong itu diduga berasal dari Palembang yang diolah menjadi BBM seperti minyak standar Pertamina.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan, pengecekan lokasi dilakukan langsung oleh Subdit IV Ditreskrimsus.
Informasi tersebut, sambung dia, diterima berdasarkan hasil koordinasi dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol. Donny Arief Pratomo.
“Senin, 6 Maret 2023, kami lakukan pengecekan langsung ke lokasi yang diduga sebagai tempat penampungan dan pengolahan minyak mentah,” ujar dia, Selasa, 7 Maret 2023.
Lokasi tersebut, kata dia, beralamat di Dusun Srikaton RT 003 RW 001 Desa Merak Batin, Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.
Pihaknya mengaku, telah memeriksa beberapa saksi di antaranya, Zainal selaku ketua RT setempat.
Baca juga : Polres Tulangbawang Tangkap Penimbun 910 Liter BBM
“RT menerangkan bahwa lokasi gudang dan kegiatan penampungan serta pengolahan tersebut adalah benar milik Putra (oknum anggota Polri),” jelasnya.
Selain itu, saksi Dini Frista Harsi, warga masyarakat sekitar lokasi turut menerangkan bahwa gudang tersebut sudah beroperasi lebih kurang 1 tahun.
Dan terakhir kegiatan pada 1 minggu yang lalu, setiap datang mobil yang digunakan mobil truck colt diesel.
“Terakhir ada kegiatan minggu lalu, setiap melakukan bongkar muatan ada 2 sampai 3 orang yang berada di lokasi,” ungkap Dini.
Pandra mengungkapkan, dari hasil penggerebekan tersebut, Polda Lampung berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Gudang minyak oplosan di Natar diduga milik anggota polisi, ubah minyak mentah menjadi serupa BBM
Di antaranya, 9 unit tandon kapasitas 1000 liter, 2 tandon dalam keadaan kosong dan 7 tandon dalam keadaan terisi minyak.
Baca juga : Polres Pesawaran Tangani Tiga Kasus Penyelewengan BBM
“Minyak itu diduga telah diolah menyerupai BBM jenis Pertalite sekitar 7000 liter,” ungkap Pandra.
Selain itu, petugas turut mengamankan 2 unit mesin alkon, 2 plastik bleaching, 1 kaleng bleaching, 3 buah cong serta 4 buah ember.
Atas perbuatannya terduga pemilik gudang tersebut, akan dikenakan sanksi pidana Pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas.
“Ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar,” tegas Pandra.
Terhadap seorang oknum anggota Polri diduga pemilik gudang tersebut, Pandra mengaku masih didalami oleh penyidik Ditreskrimsus.
“Kami bekerja sama dengan Bidpropam Polda Lampung, jika terbukti bersalah akan dilakukan tindakan tegas,” tutup Pandra.
Baca juga : Polres Lampung Utara Amankan Warga Diduga Terkait BBM Jenis Solar





Lappung Media Network