Lappung – Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Lampung akhirnya menyepakati 4 langkah strategis untuk merombak total tata niaga singkong (ubi kayu) yang selama ini dikeluhkan petani.
Kesepakatan penting ini dicapai dalam pertemuan tingkat tinggi yang dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bersama Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, di Jakarta.
Baca juga : Usai Ditemui Gubernur dan 4 Bupati, Mentan Terbitkan Surat Harga Acuan Singkong Lampung
Langkah konkret tersebut diambil sebagai jawaban atas gejolak harga singkong di tingkat petani yang kerap anjlok, salah satunya akibat serbuan produk impor.
Pertemuan ini tidak hanya dihadiri jajaran pemerintah, tetapi juga mempertemukan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perwakilan petani, pengusaha tapioka, hingga industri kertas.
Adapun 4 kesepakatan yang menjadi jurus utama untuk menstabilkan ekosistem singkong nasional adalah:
- Pembatasan Impor Tapioka: Pemerintah akan memberlakukan kebijakan larangan terbatas (lartas) untuk impor tapioka. Artinya, impor hanya bisa dilakukan oleh produsen yang telah mengantongi rekomendasi resmi dari Kementerian Perindustrian.
- Penerapan Bea Masuk Pengamanan: Untuk memberikan perlindungan tambahan, pemerintah akan menerapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) sementara selama 200 hari terhadap produk tapioka impor. Kebijakan safe guard ini diharapkan mampu menahan laju produk luar yang masuk dengan harga murah.
- Penetapan Harga Acuan: Akan ada penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk ubi kayu yang diatur melalui keputusan Menteri Pertanian, serta HET untuk tepung tapioka yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan. Ini bertujuan memberikan kepastian harga di tingkat petani dan konsumen.
- Standarisasi Alat Ukur: Kementerian Perdagangan akan menetapkan standar nasional untuk alat ukur kadar aci (pati). Langkah ini krusial untuk mencegah praktik curang yang merugikan petani saat proses penjualan hasil panen.
Baca juga : Tapioka Lesu, Petani Singkong Lampung Terjepit: Solusi Terpadu Dibutuhkan Segera
Dalam pertemuan tersebut, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal secara khusus meminta pemerintah pusat untuk mempercepat penetapan harga acuan singkong dan tapioka.
Menurut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Lampung, Mulyadi Irsan, Gubernur berharap kepastian harga ini dapat segera mendongkrak harga jual singkong di tingkat petani.
Diketahui, pertemuan strategis ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar, Ketua Pansus Tataniaga Ubi Kayu DPRD Lampung Mikdar Ilyas, serta sejumlah kepala daerah dari sentra singkong seperti Lampung Utara, Lampung Tengah, Tulang Bawang, Mesuji, dan Lampung Timur.
Dari sisi industri, hadir pula Perhimpunan Pengusaha Tepung Tapioka Indonesia (PPTTI) dan Perkumpulan Petani Ubi Kayu Indonesia (PPUKI).
Baca juga : Tata Niaga Singkong Amburadul, Baleg DPR Cari Solusi di Lampung





Lappung Media Network