Lappung – Tata niaga singkong nasional yang dinilai amburadul membuat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI turun langsung ke Lampung.
Dipimpin ketuanya, Bob Hasan, Baleg menggelar pertemuan serius dengan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal untuk mencari solusi komprehensif demi menyelamatkan nasib petani singkong yang kian terpuruk.
Baca juga : Rp50 Triliun Ekonomi Singkong Lampung Miris, Petani Kalah dari Impor Ilegal?
Kunjungan kerja ini merupakan tindak lanjut dari “teriakan” Gubernur Mirza di Senayan pada 30 Juni 2025 lalu.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) saat itu, ia secara terbuka membongkar sengkarut persoalan singkong yang menekan hidup jutaan petani di Bumi Ruwa Jurai.
Gubernur Mirza, yang menyambut langsung rombongan di VIP Bandara Raden Intan II, Senin, 14 Juli 2025, kembali menegaskan urgensi adanya payung hukum nasional.
Menurutnya, masalah utama yang mencekik petani adalah serbuan impor tepung tapioka yang membuat harga singkong lokal jatuh bebas.
“Situasinya kritis. Gudang-gudang industri sudah hampir penuh dengan stok tapioka yang sulit keluar.
“Akibatnya, pabrik tidak bisa lagi menyerap singkong dari petani,” ungkap Mirza di hadapan rombongan Baleg.
Baca juga : Protes Harga Tak Sesuai Janji, Petani Singkong Lampung Bentrok di Depan Kantor Gubernur
Ia memaparkan, kondisi ini diperparah oleh melimpahnya pasokan singkong dari negara tetangga seperti Vietnam dan Thailand yang agresif mencari pasar ekspor, dengan Indonesia sebagai salah satu target utama.
Tanpa regulasi yang kuat dari pusat, petani Lampung akan selalu berada di posisi yang lemah.
“Kami secara khusus meminta bantuan Baleg DPR untuk segera menerbitkan regulasi yang mengatur tata kelola singkong secara menyeluruh.
“Perlu ada pembatasan atau pengetatan impor tapioka, setidaknya untuk sementara, agar harga di tingkat petani bisa bernapas lega,” tegasnya.
Lebih dari sekadar menahan impor, Gubernur Mirza juga mendorong adanya sinergi wajib antara 3 pilar utama, petani, industri tapioka, dan industri pengguna akhir.
Selama ini, ketiganya berjalan sendiri-sendiri tanpa ada keterikatan yang diatur regulasi.
“Lihat industri peternakan sapi atau ayam, ada kemitraan yang jelas antara peternak dan industri pengguna.
“Kalau mau komoditas petani kita bagus, produktivitas tinggi, dan harga bersaing, harus ada kerja sama yang baik. Dan ini butuh aturan main dari pemerintah,” jelasnya.
Baca juga : Bisnis Keripik Singkong, Peluang Usaha Modal Kecil Untung Besar
Potensi hilirisasi atau pengembangan produk turunan singkong bernilai tinggi seperti mocaf (modified cassava flour) dan sorbitol juga menjadi sorotan.
Menurut Mirza, Indonesia masih jauh tertinggal dalam memanfaatkan peluang ini, padahal bisa menjadi jalan keluar untuk meningkatkan nilai jual singkong.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengapresiasi inisiatif dan data komprehensif yang disajikan Pemprov Lampung.
Ia mengakui bahwa singkong, meski menjadi penopang ekonomi di banyak daerah, ironisnya belum memiliki payung hukum sebagai komoditas strategis nasional.
“Gubernur dan beberapa bupati telah menyampaikan langsung persoalan ini di DPR.
“Singkong ini komoditas strategis, tapi memang belum dilegalkan oleh peraturan atau regulasi yang kuat,” ujar Bob Hasan.
Bob menegaskan, Baleg DPR tidak akan mencari solusi jangka pendek.
Pihaknya berkomitmen untuk merumuskan regulasi yang komprehensif dan berkelanjutan.
“Kami akan meninjau langsung ke pabrik dan lahan petani untuk melihat sirkulasi dari hulu ke hilir.
“Produktivitas kita masih minim, padahal potensi singkong Lampung ini luar biasa, bukan hanya untuk pangan, tapi juga bisa diolah menjadi kertas, tapioka, bahkan etanol,” pungkasnya.
Baca juga : Krisis Singkong Lampung: Devisa Rp10 Triliun Terancam Hilang





Lappung Media Network