Lappung – Harga singkong Lampung resmi Rp1400 dan Pj Gubernur larang impor.
Pj Gubernur Lampung, Samsudin, resmi menetapkan harga singkong di Provinsi Lampung menjadi Rp1400 per kilogram mulai Selasa, 24 Desember 2024.
Baca juga : Harga Anjlok, Petani Singkong Lampung Utara Desak Stop Impor Aci
Keputusan ini diambil dalam rapat panjang bersama berbagai pihak di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung pada Senin malam, 23 Desember 2024.
Rapat yang berlangsung sejak pukul 15.30 WIB hingga 19.00 WIB tersebut melibatkan perwakilan petani, perusahaan tapioka, akademisi, DPRD Lampung, serta sejumlah dinas dari enam kabupaten/kota.
Setelah melalui perdebatan sengit, Pj Gubernur Samsudin mengetok palu dengan 2 keputusan utama.
Yakni, menetapkan harga singkong di Lampung sebesar Rp1400 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen, serta melarang impor singkong masuk ke wilayah Lampung.
“Keputusan ini diambil demi melindungi kesejahteraan petani singkong dan stabilitas harga lokal.
“Kita harus mengutamakan kepentingan petani Lampung,” ujar Samsudin.
Respon Perusahaan dan DPRD
Perwakilan PT Umas Jaya Agrotama, Willy, menyambut baik keputusan ini, terutama terkait larangan impor singkong yang dianggap merugikan pasar lokal.
Baca juga : Harga Singkong Anjlok, Fauzi Heri: Petani Lampung Dijajah Gaya Baru!
“Impor ini ancaman bagi market Lampung, karena kebanyakan pasarnya ke Jawa. Tinggal bagaimana pemerintah pusat mengatur impornya,” ujarnya.
Namun, beberapa perusahaan tidak menandatangani kesepakatan tersebut.
Menurut Willy, hal ini disebabkan perwakilan yang hadir bukanlah pengambil keputusan resmi di perusahaan mereka.
Sementara itu, Anggota DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi menilai rapat berlangsung produktif dan menghasilkan keputusan yang berpihak pada petani.
“Harga sudah disepakati, DPRD juga sepakat ke depan akan kita buat regulasinya, mungkin dalam bentuk perda atau pansus. Kita lihat dinamikanya,” ucapnya.
Harapan untuk Petani
Keputusan ini disambut optimisme oleh para petani singkong yang selama ini mengeluhkan fluktuasi harga akibat serbuan impor.
Dengan adanya harga tetap dan pembatasan rafaksi, mereka berharap dapat menikmati hasil panen yang lebih menguntungkan.
Baca juga : Massa Petani Singkong di Lampung Utara Gelar Aksi, Minta Rafaksi Maksimal 10 Persen
“Semoga harga ini benar-benar diterapkan dan tidak ada lagi permainan harga di lapangan,” ujar salah satu petani di Lampung Timur.
Langkah Pj Gubernur Samsudin ini dinilai sebagai upaya nyata dalam melindungi komoditas lokal Lampung dari tekanan pasar luar.
Dengan harga yang sudah ditetapkan, petani dan pelaku industri diharapkan bisa lebih fokus pada peningkatan kualitas dan produktivitas.
Harga Singkong Lampung Resmi Rp1400 Pj Gubernur Larang Impor
DPRD Lampung memastikan akan mengawal pelaksanaan kebijakan ini agar tidak sekadar menjadi keputusan di atas kertas.
Pembuatan regulasi melalui perda atau pansus juga akan dikaji untuk memastikan stabilitas harga singkong dalam jangka panjang.
Harga singkong Rp1400 per kilogram dengan rafaksi maksimal 15 persen kini menjadi acuan resmi di Lampung.
Dengan larangan impor yang diberlakukan, langkah ini diharapkan mampu menjaga keberlanjutan sektor pertanian singkong di provinsi ini.
Baca juga : Jurnalisme Warga, Jurus Baru Promosi Kelautan Lampung Timur
