Lappung – Honor petugas pemilu 2024 naik berkali-kali lipat.
Pemerintah Indonesia telah resmi menaikkan honor atau gaji bagi petugas penyelenggara Pemilu 2024 melalui Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Baca juga : Pemilu Serap 60 Persen Anggaran Pemprov Lampung
Kenaikan gaji ini mencakup berbagai jabatan, termasuk PPK, PPS, Pantarlih, KPPS, PPLN, Pantarlih Luar Negeri, dan KPPS Luar Negeri.
Melalui surat tersebut, terungkap bahwa honor petugas KPPS naik 2 kali lipat dibanding Pemilu 2019.
Sebagai contoh, honor anggota KPPS yang sebelumnya Rp500.000 pada tahun 2019, kini meningkat menjadi Rp1,1 juta.
Berikut rincian kenaikan honor petugas penyelenggara Pemilu 2024:
Gaji PPK Pemilu 2024
- Ketua: Rp1,85 juta naik menjadi Rp2,5 juta
- Anggota: Rp1,6 juta naik menjadi Rp2,2 juta
- Sekretaris: Rp1,3 juta naik menjadi Rp1,85 juta
- Pelaksana: Rp850.000 naik menjadi Rp1,3 juta
Gaji PPS Pemilu 2024
- Ketua: Rp900.000 naik menjadi Rp1,5 juta
- Anggota: Rp800.000 naik menjadi Rp1,3 juta
- Sekretaris: Rp800.000 naik menjadi Rp1,15 juta
- Pelaksana: Rp750.000 naik menjadi Rp1,05 juta
Baca juga : Jokowi dan HMI Diskusi Pemilu hingga Palestina
Pantarlih Pemilu 2024
- Rp800.000 naik menjadi Rp1 juta
KPPS Pemilu 2024
- Ketua: Rp550.000 naik menjadi Rp1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp900.000 (Pilkada 2024)
- Anggota: Rp500.000 naik menjadi Rp1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp850.000 (Pilkada 2024)
- Satlinmas: Rp500.000 naik menjadi Rp700.000 (Pemilu 2024) dan Rp650.000 (Pilkada 2024)
Gaji PPLN Pemilu 2024
- Ketua: Rp8 juta naik menjadi Rp8,4 juta
- Anggota: Rp7,5 juta naik menjadi Rp8 juta
- Sekretaris: Rp7 juta
- Pelaksana: Rp6,5 juta
Pantarlih Luar Negeri
- Gaji pada Pemilu 2024: Rp6,5 juta
Gaji KPPS Luar Negeri
- Ketua: Rp6,5 juta
- Sekretaris: Rp6 juta
- Satlinmas Luar Negeri: Rp4,5 juta
Dengan peningkatan ini, diharapkan semakin banyak partisipasi dari petugas penyelenggara dalam menjaga integritas dan suksesnya Pemilu 2024.
Honor Petugas Pemilu 2024 Naik Berkali-kali Lipat
Selain kenaikan honor bagi petugas penyelenggara Pemilu 2024, pemerintah juga menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja.
Baca juga : Awas! 10 Larangan Pose ASN di Pemilu 2024
Santunan ini khusus bagi badan Ad Hoc yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.
Menurut informasi dari laman KPU, pada Rabu, 22 November 2023, berikut adalah jenis santunan kecelakaan kerja beserta besaran nominalnya:
- Meninggal dunia: Rp 36 juta per orang
- Cacat permanen: Rp 30,8 juta per orang
- Luka berat: Rp 16,5 juta per orang
- Luka sedang: Rp 8,25 juta per orang
- Bantuan biaya pemakaman: Rp 10 juta per orang
Hal ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan dan keamanan para petugas yang terlibat dalam proses pemilihan.
Dalam konteks rekrutmen, KPU akan membuka pendaftaran petugas KPPS pada Desember 2023-Januari 2024.
Peserta yang terpilih akan bertugas melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Masa kerja petugas KPPS Pemilu 2024 dijadwalkan selama satu bulan, dimulai sejak 25 Januari hingga 23 Februari 2024.
Baca juga : Pemilu di Lampung Diupaya Inklusif





Lappung Media Network