Lappung – Jadi admin judi online 2 warga Bandarlampung ditangkap.
Polda Lampung kembali berhasil membongkar praktik perjudian online yang semakin marak.
Baca juga : Promosi Judi di Instagram: 2 Selebgram Lampung Diringkus Polisi
Kali ini, petugas berhasil menangkap 2 orang tersangka yang diduga kuat sebagai admin atau pengelola situs judi online.
Kedua tersangka, MRS (17) dan RS (33), merupakan warga Jalan Ir Sutami Kampung Jatirahayu, Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung.
Kasus ini terungkap berkat kejelian petugas patroli siber Subdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung.
Setelah menemukan informasi mengenai adanya iklan judi online melalui 2 website, tim langsung melakukan penyelidikan mendalam.
Hasilnya, identitas kedua tersangka berhasil diungkap dan keduanya pun diamankan.
“Kedua tersangka diduga telah melanggar undang-undang ITE terkait perjudian,” ujar Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, Senin, 23 September 2024.
Baca juga : Judi Online Marak di Lampung, Jokowi Tegas Tolak Bansos untuk Pelaku
Jadi Admin Judi Online 2 Warga Bandarlampung Ditangkap
Yang menarik perhatian adalah keterlibatan MRS, seorang remaja berusia 17 tahun, dalam sindikat ini.
Hal ini menunjukkan bahwa sindikat judi online semakin licik dengan melibatkan anak di bawah umur untuk menghindari kejaran hukum.
“Tersangka MRS berperan sebagai admin atau pengelola situs judi online, sementara RS bertugas sebagai promotor website ilegal tersebut,” ungkap Umi.
Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya 4 unit ponsel pintar dan 1 buah ATM BCA milik para tersangka.
Baca juga : Google Trends 2023: Lampung Wilayah Pencari Aktif Judi Online
Barang-barang bukti ini akan dijadikan sebagai alat bukti dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Polda Lampung pun menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan.
Petugas saat ini tengah memburu bandar besar di balik sindikat judi online ini serta sejumlah rekan tersangka lainnya yang diduga terlibat.
“Kami akan terus berupaya membongkar seluruh jaringan sindikat judi online ini sampai ke akar-akarnya,” tegas Umi.
Polda Lampung mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap modus-modus penipuan dan perjudian online.
Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas perjudian di sekitar mereka.
“Dengan adanya kerjasama antara masyarakat dan kepolisian, kami yakin dapat memberantas praktik perjudian online ini,” pungkas Umi.
Baca juga : Rekening Tukang Judi Diblokir
